- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Renaldi Laporkan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap Dirinya ke Polsek Benai

Kuansing, VokalOnline.Com - Kepolisian Negara Republik Indonesia,Resort Kuantan Singingi,Sektor Benai menerima laporan dari seorang pemuda desa Talontam Benai,yang bernama Rinaldi Bin Jusmadi,atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya,Surat penerimaan laporan tertuang dengan No.Pol. STPL/04/VII/2022/Res Kuansing/Sek Benai. Laporan diterima oleh Kepala SPKT regu II,AIPDA P. Tambunan,SH.pada, Senin,(18/7/2022) malam WIB.
Renaldi didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Ujang Andi Nurwijaya,SH dan Ahmad Fhatony, SH,"Tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan,"Ujar Ahmad Fhatony,SH.kepada VokalOnline Selasa,19 Juli 2022 di Benai.
Kemudian, penasehat hukum Rinaldi mendorong Aparat Penegak Hukum agar cepat dalam mengusut tuntas kasus ini, tentunya ia berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama.
Kepala Kepolisian Sektor Benai,Iptu Donal Jhonson Tambunan,SH membenarkan adanya laporan tersebut,"Benar! ada pelaporan penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Rinaldi,hari ini lagi dimintai keterangan terhadap pelapor,"terang Kapolsek Benai kepada VokalOnline.Com
Menurut penasehat hukum Rinaldi, Ahmad Fathony, SH,"Diduga terlapor telah melanggar tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351 KUHP pidana,"tutup Ahmad Fathony,SH pria berkacamata lulusan Fakultas Hukum Unilak Riau.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Kapolsek Benai dan Anggotanya Lakukan Penindakan PETI di Aliran Sungai desa Tanjung Simandolak 0
- Ketua KASN Masyarakat Jangan Menggoda ASN Dengan Suap0
- KPK Panggil Kembali Istri Mardani Maming0
- Pegawai Kejati Riau Sumbangkan Puluhan Kantong Darah0
- HoA Antara PT CPI Dan SKK Migas (1) 0
_Black11.png)









