Satu Kepala Bidang, Dua Honorer Jadi Tersangka Pungli Banpol PP Di Rohil

Publisher Vol/fit Daerah
11 Jul 2023, 19:00:20 WIB
Satu Kepala Bidang, Dua Honorer Jadi Tersangka Pungli Banpol PP Di Rohil

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Setelah melakukan penyelidikan secara marathon dan gelar perkara,akhirnya Tim Penyidik Polres Rohil  menetapkan tiga  tersangka dugaan suap penerimaan honorer Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP)  Rokan Hilir Riau beberapa waktu lalu.

Mereka adalah seorang pejabat  Kepala Bidang (Kabid) yang dulu di Kantor Satpol PP Rohil,yang kini sudah mutasi ke OPD lain.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,Selasa (11/7/2023)  menyebutkan  pihaknya telah gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

" Berdasarkan gelar perkara , ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum, penyidik juga  menemukan alat bukti dan barang bukti berkaitan  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir Tahun  Anggaran 2021 lalu, " Ucap Kapolres Rohil ini.

“ Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang  tersangka,” Terang AKBP Andrian Pramudianto yang juga mantan Kapolres Buleleng Bali ini membeberkan tiga tersangka ini,Kabid Linmas Satpol PP sekaligus saat itu Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP dan dua orang honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.

Ketiganya diduga telah  melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang menerima atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.

Informasi dirangkum para korban mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta, 6 juta hingga 7 juta rupiah sampai ada yang merogoh sakunya hingga belasan juta rupiah.

“ Untuk koorban tercatat  35 orang,kami terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana atau terkait kasus ini,” Tegas AKBP Adrian Pramudian.

Kini ketiga  tersangka disangkakan telah disangkakan melanggar Pasal 11 dan atau  Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :  31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :  20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment