- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Soal Kisruh Pengelolaan Pasar Bawah
Ingot: Proses Tender Telah Mengacu Permendagri

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ingot Ahmad Hutasuhut tidak banyak berkomentar terkait kisruh yang terjadi antara anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti dengan Yurnalis selaku kuasa hukum PT Dalena Pratama Indah PT DPI (pengelola pasar bawah yang lama).
"Sebenarnya itu bukan kapasitas saya juga untuk mengomentari itu. Namun kalau soal perbedaan pendapat saya rasa itu wajar-wajar saja," ujar Ingot saat dihubungi CAKAPLAH.COM, Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan terkait adanya tudingan dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti yang mengatakan bahwa PT AAS selaku pemenang tender telah melakukan aktivitas jual beli kios saat masih proses lelang, Ingot mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses tender sesuai dengan Permendagri.
"Saya tidak komentari itu ya, karena kami itu melakukan proses pemilihan mitra dan pemilihan mitra ini kita lakukan sudah berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Kalau di luar hal-hal itu kami nggak tahulah ya," sebutnya.
Ketika disinggung terkait PT. AAS hanya ganti casing saja dari PT. DPI, lagi-lagi Ingot hanya menjawab singkat.
"Yang jelas kami melakukan proses tender itu mengacu kepada Permendagri dan sudah ada aturannya," ungkapnya.
Diberitakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menuding PT. AAS ini ganti casing saja dari PT. DPI dalam pengelolaan Pasar Bawah. "Sementara urusan PT. DPI dengan pedagang belum tuntas. Karena ada hak mereka yang dihilangkan oleh PT DPI. Contohnya mereka kan beli kios hingga 2023, lalu PT DPI memotong sampai 2022, menghilangkan setahun hak pedagang," sambungnya.
Selain itu kata Ida, PT. AAS diumumkan menjadi pemenang tender pada 1 Juni 2022, namun sampai sekarang belum terdapat kontraknya dengan pemerintah.
"Sementara PT AAS menjual kios kepada pedagang yang mereka masih memiliki kios tersebut di bulan Maret, sudah mereka minta uang kepada pedagang sebesar Rp50 juta hingga Rp200 juta dan itu fakta dan ada buktinya. Kok berani mereka menjual kios sementara proses tender sedang berjalan dan belum ditandangi kontrak sampai hari ini," tegasnya.
Ia juga mengaku masih menunggu hasil Tim Review yang dibentuk Pj Walikota terkait serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko.
"Saat ini kita masih menunggu hasil Tim Review yang dibentuk Pj, karena berdasarkan surat kita ke Pj untuk direview ulang proses serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko kemudian juga proses tender," ujar Ida.
"Kita juga minta kepada Pj Walikota untuk membatalkan proses tender tersebut. Diduga bahkan bukan diduga lagi, memang kita ada bukti dan fakta bahwa mereka sudah menjual kios di bulan Maret, sementara mereka belum berkontrak hingga hari ini. Kalau ternyata ini tetap lanjut, maka dari APPSI Pekanbaru dan pedagang menempuh jalur hukum," tutupnya. (***)
Berita Terkait :
- Memanas!! Saling Dorong Hingga Botol Air Mineral Melayang Aksi Unjukrasa di Gedung DPRD Riau0
- Tahun Ini Pemprov Riau Terima 7.688 Tenaga PPPK Paling Banyak Guru0
- Kegiatan IMT-GT Thailand Wagubri Disambut Baik0
- Pengprov PBSI Riau Resmi Dilantik, Agung: Riau Berpotensi Ciptakan Calon Atlet Nasional0
- Korban Sempat Kirimkan Foto Selfie ke Teman Dekat0
_Black11.png)









