- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Tak Sabar,Calon Istri Diembat,Tunangan Berujung Jeruji Besi

Rohil, VokalOnline.Com - Mereka sudah bertunangan dan sudah mendekati pelaminan,namun karena tak mampu menahan nafsu membuat A (24) buruh lepas warga Bagansiapiapi Kabupaten Rohil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko sejak,Selasa (17/10/ 2023) kemaren.
A (24) dilaporkan S calon kakak iparnya karena tidak terima adiknya Bunga (16) di perawani sebelum mahligai pernikahan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk didampingi Kasubsi Penmas Polres Rohil,Aipda Dewi Satria,Kamis (19/10/2023) membenarkan adanya penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah di Polsek Bangko.
" S sebagai pelapor sempat mendengar keluhan adiknya sakit dan keram di perut dan mengaku saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.
" Kemudian pelapor membawa adiknya Bunga ke Rumah Sakit,hasilnya ditemukan luka robek pada alat sensitif adiknya dan melapor kepada keluarga lainya, " Ucap Iptu Yulanda .
Hasilnya korban mengatakan bahwa tunangannya telah mencabuli Dirinya juni tahun 2023 lalu.
Terjungkal pula bahwa Bunga telah diembat tunangannya sebanyak 2 kali.
" Pertama di rumah korban, kedua di rumah saudaranya di Kubu, saat korban dan ibu korban dan tunangan di Kubu ," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Berbekal laporan ini, Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat, S.H., M.H bersama Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan cek TKP memintai keterangan saksi dan rangkain penyelidikan lainnya dan akhirnya menjemput pelaku.
Unit Reskrim berkordinasi dengan RSUD Dr. Pratomo dan diketahui A merupakan tunangan korban.
Akhirnya Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. berdasarkan gelar perkara menetapkan terlapor sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dan kemudian mengamankannya.
Adapun Barang bukti diamankan berupa Visum Et Repertum, 1 helai baju kemeja warna merah milik korban yang dipakai saat kejadian,1 helai celana dalam warna putih milik korban yang digunakan pada saat kejadian dan 1 helai celana warna coklat yang pada saat kejadian. (Hy)**
Berita Terkait :
- Plt Bupati Meranti Buka Sosialisasi Nilai Juang 450
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti dan Polsek Rangsang Ungkap pelaku Curanmor0
- ESI Inhu Akan Selenggarakan Turnamen Offline PUBG Mobile di Pematang Reba0
- SK UPZ Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi Terbit,Ini Harapan Baznas Rohil0
- Ratusan Personel Gabungan Ikut Simulasi Sispamkota Pemilu Tahun 20240
_Black11.png)









