Breaking News
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Tarawih di Rumah Dan Tidak Dianjurkan Untuk Bukber

logo-muhammadiyah/jawapos
CNN Indonesia -- Pimpinan Pusat (PP) menerbitkan Surat Edaran terkait Tuntunan Ibadah 1442H di tengah darurat pandemi wabah corona (Covid-19).Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.Edaran itu diharapkan menjadi tuntunan agar dapat dilaksanakan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah khususnya selama menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi."Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," bunyi edaran tersebut.
Berita Terkait :
- Api Masih Berkobar di Kilang Pertamina0
- Fakta Pelaku Bom Katedral0
- Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir0
- Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 20210
- Satu Keluarga Lakukan Penjambretan Lansia di Jakarta Barat0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









