- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Tersangka Pembunuhan dan Perkosaan Gadis Belia di Siak Terancam Hukuman Mati

SIAK (VOKALONLINE.COM) - Remaja inisial SAS di Kabupaten Siak, Riau, terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun karena melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis inisial VRM. Korban sebelumnya sempat dikuburkan tersangka di perkebunan sawit untuk menghilangkan jejak.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka terbilang sadis, meski masih berumur 16 tahun, karena menyayat tangan korban sebelum dikubur. Korban juga terbilang belia karena seumuran dengan tersangka, di mana keduanya pernah berpacaran.
Menurut Ps Kasat Reskrim Polres Siak Inspektur Satu Rachmat Wibowo Budi Pratama, korban dan tersangka pernah pacaran. Hubungan asmara keduanya terbilang singkat karena hanya tiga bulan.
Menjelang pergantian tahun, korban memutuskan tersangka. Saat itu tersangka menerima dan tidak menaruh dendam kepada korban.
Belakangan, tersangka panas hati karena dikompori oleh teman-teman sepermainan. Ada omongan yang menyatakan korban bisa diajak berhubungan badan.
"Sementara ketika pacaran tersangka dan korban tidak pernah berbuat apa-apa," jelas Rachmat, Selasa siang, 8 Februari 2022.
Terlepas dari cerita itu, pria disapa Rambo ini menyatakan tersangka memang sudah berniat berbuat tak senonoh kepada korban. Tersangka melihat kesempatan ketika korban meminjam uang kepada temannya, AM.
Ini diketahui tersangka ketika korban mengirim pesan ke Facebook AM. Saat itu, AM tengah tidur sementara teleponnya dipegang oleh tersangka.
"Lantas tersangka meminta chat ke Facebook dirinya, takut AM ini tahu," jelas Rambo.
Dari sini, korban mengutarakan niat meminjam uang untuk membayar hutang. Tersangka menyanggupi dengan syarat harus pergi ke kebun sawit karena uang dipegang oleh orang tuanya di pondok.
Singkat cerita, korban diajak ke pondok di mana tersangka menyebut orang tuanya sudah menunggu. Ternyata korban termakan jebakan korban dan merayunya berhubungan badan.
"Korban menolak tapi dicekik tersangka, setelah lemas tersangka berbuat tak senonoh lalu mencekiknya lagi hingga meninggal dunia," kata Rambo.
Jasad korban kemudian disayat dengan pisau lalu disembunyikan di semak-semak. Keesokan harinya tersangka datang lagi setelah meminjam cangkul dan mengubur korban di kebun sawit itu.
Jasad korban akhirnya ditemukan pemilik kebun. Pasalnya pemilik kebun yang cangkulnya dipinjam tersangka curiga ada gundukan tanah di kebunnya.
Dengan niat memperkosa dan segala persiapan menghilangkan jejak, termasuk mengambil telepon genggam tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka juga dijerat denganPasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, dipidana mati atau seumur hidup," kata Rambo. (syu)
Berita Terkait :
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Bendungan Sungai Paku0
- Akal Bulus Remaja di Siak Sebelum Perkosa dan Bunuh Gadis Belia di Pondok Kebun Sawit0
- Komnas HAM Akan Uji Temuan Terkait Kerangkeng Bupati Langkat ke Ahli TPPO dan Perbudakan Modern0
- Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Remaja di Kabupaten Siak0
- Kapolda Riau : Laporkan Oknum Yang Banyak Duduk ke Saya0
_Black11.png)









