- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
241 PPPK Kesehatan di Meranti Terima SK

Meranti, VokalOnline.Com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk 241 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan, Selasa (18/7/2023).
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Bambang Suprianto dalan Apel Bersama di Halaman Kantor Bupati, Selatpanjang.
"Saudara sudah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Meranti," kata Sekda.
Ia berharap momen itu menjadi suntikan semangat sekaligus memacu para petugas kesehatan itu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Penerima SK hari ini merupakan SDM yang unggul dan ahli di bidangnya. Meranti menantikan karya dan pengabdian terbaik saudara semuanya," ujarnya.
Sekda Meranti itu juga menyampaikan sejumlah pesan kepada 241 orang PPPK Kesehatan yang baru menerima SK tersebut. Diantaranya, menjalankan tugas dengan profesional, mengutamakan etika kesopanan kepada masyarakat dan menjaga nama baik pemerintah.
"Teruslah belajar berbenah diri dan senantiasa mengasah kemampuan. Pegang lah prinsip tepat waktu, dan tepat administrasi," harap Sekda.
Memasuki tahun politik, Bambang menegaskan seluruh ASN Kepulauan Meranti, baik PNS, PPPK maupun honorer untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjaga netralitas.
"Kalau ketahuan dan ada laporan kepada Bawaslu, sanksinya berat. Langsung diberhentikan," tegas Bambang.
Adapun 241 PPPK kesehatan tersebut dapat dirincikan sebagai berikut, jenjang Pendidikan DIII sebanayak 195 orang, D4 Kebidanan 3 orang dan S1 sebanyak 43 orang.
Ikut dalam apel bersama itu, sejumlah Kepala OPD, para pejabat dan undangan lainnya. (Bom)**
Berita Terkait :
- DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Lima Ranperda Usulan Pemerintah0
- Pemkab Serahkan 5 Ranperda kepada DPRD Meranti0
- BPP Menetapkan Enam Proposal Lomba Karya Ilmiah Tingkat SLTA/sederajat Se-Kabupaten Bengkalis0
- DPRD Kepulauan Meranti Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda 0
- Dinas Disparbudpora Buka Turnamen Sepak Bola Bermasa Cup0
_Black11.png)









