- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Awas Modus Jadi TKI Gaji Besar, Aiptu Riski Ingatkan Warga Tentang TPPO
Sampaikan Pesan Pesan Kantibmas

Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur Aiptu Riski Bayu Senin (10/7/2023) menyampaikan pesan kantibmas tentang pencegahan TPPO
Inhu, VokalOnline.Com - Dalam rangka mencegah munculnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polsek Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, sejumlah polisi melakukan sosialisasi pencegahan TPPO, salah satu yang dilakukan polisi adalah mengingatkan warga tidak tergiur iming iming gaji besar dari sumber kerja yang tidak jelas.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur Aiptu Riski Bayu Senin (10/7/2023) terlihat melakukan sejumlah pertemuan terbatas dengan sejumlah tokoh masyarakat Desa Tani Makmur, dalam pertemuan tersebut Aiptu Riski menyampaikan pesan pesan kantibmas ternyata TPPO.
"Jangan mau iming iming kerja menjadi TKI dengan gaji besar dari penyalur TKI yang tidak jelas, pastikan tempat bekerja dan pastikan legalitas penyaluran TKI," ujar Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur Aiptu Riski Bayu dalam pertemuan tersebut.
Aiptu Riski berharap, peserta yang hadir hendaknya menyampaikan pesan antisipasi perdagangan orang ke sanak keluarga, terutama kepada anak dan keluarga yang baru tamat belajar untuk mencari kerja.
Unsur-unsur dalam TPPO menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk ekspolitasi atau mengaibatkan orang tereksploitasi.
"Jangan terbuai dengan iming iming gaji besar menjadi TKI, pastikan pekerjaan dan legalitas penyaluran TKI," jelas Aiptu Riski seraya menyampaikan jangan sampai muncul korban dari warga Desa Tani Makmur dan Kecamatan Rengat Barat ini pada umumnya.
Kalau ada informasi terkait, tindak kecurigaan agen perekrutan TKI dalam dugaan pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Polsek terdekat, jangan tergiur bekerja di luar negeri kalau ada agen perekrutan TKI yang dicurigai segera laporkan.
Kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO akan dilakukan di desa binaan Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur satu Minggu kedepan, selain pertemuan terbatas, Aiptu Riski juga melakukan pertemuan dor tu dor (Silaturahmi ke setiap rumah warga desa binaan,red).
"Sampai saat ini belum ada kabar adanya korban TPPO di wilayah Kecamatan Rengat Barat, kita berharap jangan sampai warga Rengat Barat menjadi korban TPPO," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kaur pemerintahan Desa Tani Makmur Riduan menyambut baik adanya pesan pesan khantibmas yang disampaikan Aiptu Riski Bayu, pihaknya dari pemerintahan desa juga akan menyampaikan antisipasi pesan TPPO kepada masyarakat desa Tani Makmur.
"Kami akan bantu sosialisasi juga kegiatan penyerahan TPPO di Desa Tani Makmur," ujar Riduan. **Vol/Jun
Berita Terkait :
- Kasus Galian C Ilegal di Tenayanraya Belum Dinyatakan Lengkap Jaksa0
- Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh LK 20230
- Pesta Sabu dan Ekstasi,Sembilan Lelaki Di Tanjung Medan Masuk Bui0
- Gubri Syamsuar Kembali Gaungkan Jembatan Dumai-Melaka0
- Dua Pengguna Di Balai Jaya Dibekuk Polres Rohil,Cari Aman Lokasinya Kebun Sawit0
_Black11.png)









