- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Bandar Narkoba Dan Kaki Ditangkap Polisi Di Ukui

Pelalawan, VokalOnline.Com - Team Joker Polres Pelalawan kembali menangkap dan menggulung sindikat narkoba, penangkapan kali ini terjadi di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada Kamis (04/8/2022), sebanyak dua orang pria terduga pelaku berhasil diamankan yakni TS (24) dan SH (43) asal Langkat Sumatra Utara
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edi Hariyanto SH pada Sabtu (06/8/2022) mengatakan penangkapan dipimpin lansung oleh KasatRes Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK.
Koronologi penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, berdasarkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan dan pengintaian, alhasil team berhasil mengamankan terduga pelaku TS disebuah rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari TS team berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket besar sabu yang di temukan di dalam helem, 20 (Dua puluh) paket kecil sabu, 1(satu) bungkus ganja kering seberat 54.97 gram, 3(Tiga) timbangan digital,1 (Satu) unit Hp Android, kotak rokok, 3 (Tiga) ball plastik klep merah, uang tunai Rp.1.050.000, 1 (Satu) buah sendok sabu dari pipet.
Team juga mengamankan seorang berinisial SH yang tengah bekerja membuat pagar dibelakang rumah, dari SH team menemukan barang bukti 1 (Satu) kotak permen berisi plastik klep merah dan 1 (Satu) unit Hp.
Setelah di interogasi team, SH mengaku dirinya membantu TS berjualan, sedangkan TS mengaku mendapatkan barang dari DR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil interogasi TS sebagai pengedar, SH sebagai kaki, saudara DR merupakan gudang tempat penyimpanan sabu-sabu DPO,"kata Edi.
Kedua tersangaka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.(jon)
Berita Terkait :
- Miliki 0,28 gram Sabu, IW Digelandang Polisi ke Mapolres Pelalawan0
- Bupati Dan Wabup Siap Hadir Dan Sukseskan PWI Pelalawan Di Sumbar0
- IMK Pelalawan Lakukan Penyembelihan Hewan Qurban Sebanyak Empat Ekor0
- Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata0
- Besok, Laga Sepakbola PWI dan Polres Pelalawan Digelar0
_Black11.png)









