- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jakarta, VokalOnline.Com - Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo . Hal tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice. "Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Adapun keenam tersangka itu adalah
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
Agung mengatakan, divisi Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut. Bahkan, kata Agung, satu dari enam tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik. Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik," sambungnya. **Fira
Berita Terkait :
- Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
- Pelaku Bom Ikan Di Labuan Bajo Dikenai Hukum Pidana Berlapis0
- CISSReC Pertanyakan Keseriusan Negara Amankan Aset Digital0
- Tersangka Judi Daring Di Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara0
- Sempat Terdengar Tembakan, Polda Riau Gerebek Bandar Narkoba di Gang Rukun Arengka0
_Black11.png)









