Bupati bersama Ketua DPRD Bengkalis Menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Perubahan

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
14 Sep 2022, 13:29:13 WIB
Bupati bersama Ketua DPRD Bengkalis Menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Perubahan

Bengkalis, VokalOnline.Com - Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam Anggaran Kesepakatan (MoU) tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Perubahan Prioritas Plafon Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, Selasa (13/9/2022) malam.

Nota kesepahaman ini dilaksanakan pada rapat sidang paripurna itu yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam bersama Wakil Ketua II Sofyan, Wakil Ketua III Syaiful Ardi dan dihadiri 28 anggota DPRD Bengkalis.

pada saat itu Bupati Kasmarni mengatakan, melalui perubahan KUA PPAS tahun 2022 ini, lebih menarik penyesuaian terhadap penerimaan dengan tetap semaksimal mungkin mangakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat. Perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun perubahan antara lain perubahan dengan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional.

Mekanisme perubahan ini, tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, guna mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali dengan kondisi rill daerah saat ini.


Hal yang diinginkan, seperti yang dijelaskan pula dengan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa “Perubahan APBD dapat dilakukan, jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar antar unit, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan organisasi dan keadaan luar biasa,"

Kemudian lanjut Kasmarni, secara umum, rancangan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 ini terdiri dari, Pertama, pendapatan daerah. Dimana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp.3.470.189.945.838,- menjadi rp.3.328.456.113.291, atau berkurang sebesar Rp.141.733.832.547.

Kedua, belanja daerah. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp.3.989.958.390.962,- menjadi Rp.4.498.415.462.353,- atau mengalami peningkatan sebesar Rp.508.457.071.391.

Selanjutnya yang Ketiga, pembiayaan daerah. Dimana, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa), dari awalnya sebesar Rp.1.179.959.349.062,- atau meningkat sebesar Rp.650.190.903,938.

Sehingga total APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sebesar Rp.3.999.958.390.962,- menjadi Rp.4.508.415.462.353,- Atau bertambah sebesar Rp.508.457.071.391.

Kasmarni juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada anggota dewan yang baik, yang telah memberikan perhatian dengan sungguh-sungguh.

"Mudah-mudahan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas tuntas serta kerja berkualitas yang kita lakukan, dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat negeri junjungan yang kita cintai ini," ujarnya.

Kepada perangkat seluruh daerah, beliau meminta agar secara aktif mengikuti setiap pembahasan antara TAPD dengan Banggar DPRD, sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan, sesuai dengan target kita bersama demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermasa.

Ikut hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Bustami HY, Staf Ahli Bupati Bengkalis, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(der)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment