- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Buronan 2 Tahun, Tami Chaniago diEksekusi Tim Tabur Kejari Kampar diwarung Rimbo Panjang

Tim Tabur Kajari Kampar, Sàat Menangkap Tomi Caniago Buronan 2 Tahun Kabaru,Tampa Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang didampingi Kasi Pidum, Hari Naurianto ketika berda dilpkasi penangkapan, Rabu (10/8/22).
KAMPAR,VokalOnline.Com- Kejaksaan Negeri Kampar berhasil menangkap (Eksekusi) buronan 2 tahun lebih terpidana Tami Chaniago terkait pengrusakan tanaman warga di jalan Pekanbaru - Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dimana, dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah dikeluarkan dengan No 455/K/Pid/2020, memeriksa Tindak Pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa.
Dalam putusan itu, telah memutuskan perkara terdakwa Tami Chaniago alias tami yang dituntut Jaksa penuntut umum Bangkinang pada tanggal 25 juni 2019 yang sudah divonis 4 bulan penjara.
"Hari ini kita berhasil mengamankan terpidana. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap bersangkutan, tapi tidak dihiraukan," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang didampingi Kasi Pidum, Hari Naurianto saat dikonfirmasi usai penangkapan, Rabu malam (10/8/22).
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan melalui Tim Gabungan Tabur Kejari Kampar dipimpin langsung Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang dan didampingi Kasi Pidum, Hari Naurianto juga pihak Kepolisian.
Dimana, katanya, terpidana Tami Chaniago yang terjerat kasus pengrusakan tanaman warga.Setelah dilakukan Eksekusi, terpidana langsung dijebloskan ke Lapas kelas IIA Bangkinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Penangkapan dilakukan tim gabungan di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kampar," pungkas Silfanus.***Vol3.
Berita Terkait :
- PKK Desa Ranah Singkuang Gelar Lomba Mars Tingkat Dusun seDesa 0
- Kajati Riau Lantik Kolonel Faisol Sebagai Asisten Tindak Pidana Militer0
- Timsus Geledah Tiga Lokasi Terkait Penembakan Brigadir J0
- Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar0
- Pemkab Kampar Lakukan Rapat Persiapan Kunjungan Menteri Desa PDTT ke Kampar0
_Black11.png)









