Dekan Unri Terjerat Pencabulan Selamat dari Tahanan
Diperiksa Hingga 10 Jam

Publisher Vol/Syu Hukum
22 Nov 2021, 22:12:58 WIB
Dekan Unri Terjerat Pencabulan Selamat dari Tahanan

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Diperiksa penyidik Polda Riau selama 10 jam lebih, tersangka pelecehan seksual Syafri Harto selamat dari penjara. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu pulang ke rumahnya didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Sebelumnya, tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu diperiksa di ruang sejak Senin, 22 November 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia bahkan tak pernah keluar istirahat meskipun saat waktu makan siang, Salat Zuhur, Asar, Magrib hingga Isya.

Pantauan di Polda Riau, Syafri Harto keluar sekitar pukul 20.30 WIB. Mengenakan kemeja putih, celana jeans biru, bertopi dan bermasker, dosen jurusan Ilmu Hubungan Internasional itu irit bicara.

Pertanyaan yang dilontarkan wartawan hanya dijawab singkat. "Sama pengacara ya, sama pengacara ya (wawancara)," kata Syafri.

Syafri terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya di luar gedung pemeriksaan. Langkahnya tak terhenti meskipun wartawan terus melontarkan pertanyaan.

"Alhamdulillah, sehat," ucap Syafri menjawab pertanyaan wartawan lagi.

Sampai ke mobil, Syafri bergegas masuk. Begitu juga dengan sejumlah kuasa hukumnya sehingga wartawan tak mendapat keterangan terkait pemeriksaan sejak Senin pagi.

Sebelumnya, kuasa hukum Syafri Harto, Dody Fernando pada Senin siang menyebut kliennya itu diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut Syafri sebagai warga negara yang baik sangat koperatif menghadapi kasus ini.

Terkait materi penyidikan dan berapa pertanyaan yang sudah diajukan penyidik, Dodi menyebut bukan kewenangannya menjelaskan.

"Untuk materi silahkan ke penyidik, kami hanya memberi meter bahwa benar pak Syafri diperiksa terkait statusnya," ucap Dody di sela-sela pemeriksaan.

Dody yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana laporan korban berinisial L. Diapun berharap kasus ini segera disidangkan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Dan kami yakin 100 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto di pengadilan nanti," tegas Dody.

Terkait penetapan tersangka Syafri Harto, di mana penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, Dody menyebut itu kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik yang mengantongi bukti tapi menurut kami bukti itu adalah keterangan saksi, dokumen dan ahli," jelas Dody.

Meski yakin Syafri Harto tak bersalah, Dody belum bisa memutuskan mengajukan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan masih dalam pembahasan keluarga. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment