- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Diduga Tak Miliki Izin, Pengusaha Galian C Diamankan Polisi

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Reskrim Polres Rohil, Jumat (9/9/2022) pukul 16.30 WIB kemaren mengamankan dua terduga penambangan galian C jenis tanah uruk tanpa izin di Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir .
Kedua terduga S Alias U (29) warga Jalan Nangka Jumrah Kecamatan Rimba Melintang dan S Alias I (33) warga Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 Unit Alat Berat Escavator Komatsu PC 200 warna Kuning,1Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck 120 PS warna Hijau BM 8830 MD berisi muatan tanah timbun dan1 Buku Catatan penjualan tanah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Senin (12/9/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku galian C tampa izin tersebut.
"Benar, dua orang diamankan, diduga melakukan pertambangan tanpa Izin, " Ucap AKP Juliandi SH. "Berawal dari laporan masyarakat ke Satreskrim Polres Rokan Hilir, Jum'at 9 September 2022 pukul 13.00 WIB, tentang aktifitas penggalian tanah di Jalan Nangka Jumrah, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
AKP Juliandi SH nenambahksn atas info dati masyarakat Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan hasil dilapangan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning dan 1 unit mobil dump.
"Excavator Merk Komatsu Warna Kuning diamankan saat melakukan pengisian tanah ke 1 ke Dump Truck," kata AKP Juliandi.SH.
Hasil keterangan terduga, terkait izin penggalian tanah urug, operator S Alias I mengatakan penggalian tanah pengelolanya S alias U adik kandungnya .
Terungkap aktifitas penggalian tidak memiliki izin akhirnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hilir untuk proses selanjutnya.
Masih kata perwira ini, kedua kakak beradik pengelola galian C tampa izin ini terancam melanggar pasal 158 Junto Pasal 35 UU Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (hy)
Berita Terkait :
- Bisnis Jual Beli BBM Bersubsidi, Warga Ini Diciduk Polres Rohil0
- Polantas Polres Rohil Sosialisasi Aplikasi Si Talam Manis Presisi0
- Club Bagansiapiapi FC Siapkan Pemain Untuk Liga Tiga, Ini Targetnya0
- Gelar Unjuk Rasa, Bupati Rohil Terima Massa Perwakilan F.SBPTI Kubu H.Fuad0
- Judi Sabung Ayam Digrebek, Pelaku Diciduk Dan Masuk Bui0
_Black11.png)









