Digantikan Ardhi Farhan, Berkarya Berhentikan Yurizal Dari Keanggotaan Partai
Proses PAW Mulai Berjalan di DPRD Inhu

Publisher Vol/Zul Riau
15 Mar 2023, 12:19:33 WIB
Digantikan Ardhi Farhan, Berkarya Berhentikan Yurizal Dari Keanggotaan Partai

Anggota DPRD Inhu Yurizal SH dalam sebuah kegiatan di daerah pemilihan


Inhu, VokalOnline.Com - Partai berkarya mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu)-Riau Yurizal SH kepada Muhammad Ardi Farhan SE, usulan PAW disampaikan kepada ketua DPRD Inhu tertanggal 7 Maret 2023, surat tersebut sampai ke ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH Senin 13 Maret 2023 dan saat ini sedang ditindak lanjuti oleh DPRD.

Informasi yang berhasil di himpunan Rabu (15/3/2023), dewan pimpinan pusat partai berkaya mengirimkan surat ke DPRD Inhu  tentang pengusulan PAW anggota DPRD Inhu Yurizal digantikan Muhammad Ardi Farhan, surat tersebut ditanda tangani ketua DPP partai berkarya Muchdi Purwopranjono dan sekjen Fauzan Rachmansyah pada 7 Maret 2023.

Selain surat tersebut mengusulkan tentang paw, dalam surat tersebut juga menjelaskan adanya peringatan pertama sampai peringatan ke tiga serta keputusan mahkamah partai berkarya terhadap pemberhentian Yurizal sebagai anggota partai Berkarya.

Ketika dikonfirmasi kepada Sekwan DPRD Inhu Afrizal Dharma SE menjelaskan, kalau surat usulan PAW dari partai Berkarya diterimanya pada Senin 13 Maret 2023, dan sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Inhu untuk dilanjutkan prosesnya. 

"Berdasarkan keterangan staf, surat masuk Jumat tanggal 10 Maret, Kemudian libur, dan surat sampai ke saya Senin 13 Maret," ujar Sekwan yang akrab dipanggil Bang Totong ini.

Totong menjelaskan, di lembaga DPRD, Sekwan berfungsi mengadministrasikan seluruh kegiatan dan surat menyurat, proses pembahasan dan tindak lanjut atas surat masuk ada di pimpinan DPRD. "Dihari yang sama, surat masuk saya disposisi dan teruskan ke pimpinan," jelas Bang Totong.

Terpisah, ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH membenarkan kalau dirinya menerima surat usulan PAW dari partai berkarya pada Senin 13 Maret 2023 kemarin, dan surat tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan. "Anggota dewan yang diusulkan PAW dari partai berkarya juga sudah saya panggil dan yang bersangkutan sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan di pengadilan," kata Elda politisi partai Golkar ini.

Elda menyarankan, agar wartawan menghubungi pengacara dari anggota DPRD yang bersangkutan, apakah sudah proses gugatan atau bagaimana terkait kuasa yang diterima dari anggota DPRD Inhu partai Berkarya.

Hingga berita ini diterbitkan, partai DPD partai Berkarya Kabupaten Inhu belum ada mengeluarkan pernyataan resmi terkait usulan PAW anggota DPRD Inhu dari partai Berkarya. **ramdana

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment