- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang, Berikut Hak Jawab Dari Terdakwa Ansori
Hak Jawab

Sidang terdakwa Ansori di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Terdakwa Ansori yang menjalani sidang dugaan tindak pidana dijerat pasal 45 b UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Trasaksi Elektronik di pengadilan negeri Pekanbaru yang dengan saksi korban S Hondro. Terdakwa Ansori keberatan atas pemberitaan dengan judul, "Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang" yang diterbitkan VokalOnline.Com Sabtu (03/12/2022) sesuai sesuai hasil wawancara dengan S Hondro yang menceritakan jalanya sidang dan keterangan hakim.
Keberatan Ansori diterima redaksi VokalOnline.Com Senin 5 Desember 2022 melalui pesan WhatsApp yang berisikan:
Menurut Ansori: saat sidang tidak ada satupun wartawan yang hadir dalam persidangan. Berita tersebut hanya sepihak dari sumber pelapor tidak sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Apa yang saya lakukan dalam persidangan adalah untuk mempertahankan hak dan kewajiban saya yang dibenarkan pasal 52 UU Kehakiman, isi semua berita yang terbit tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebenarnya.
Sebagai warga negara yang baik saya selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Apa yang saya lakukan dalam persidangan untuk mempertahankan hak saya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan pasal 52 UU Kehakiman yang isinya dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim,"
Ansori sebagai pihak yang sangat dirugikan atas yang diterbitkan sebelumnya dengan ''Dijerat UU ITE , Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang'' adalah tidak benar berisikan fitnah yang sangat merugikan Ansori.
____________________
Redaksi VokalOnline.Com dalam memuat ke beratan dan Hak jawab atas berita yang sudah diterbitkan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan Pedoma media Siber 3 Februari 2012
Bisa Melarikan Diri, Hakim PN Pekanbaru Diminta Tahan Terdakwa Ansorihttps://www.vokalonline.com/bisa-melarikan-diri-hakim-pn-pekanbaru-diminta-tahan-terdakwa-ansori-
Berita Terkait :
- Pokja Kepemiluan JMSI Riau Siap Sukseskan Pelaksanaan Pemilu 20240
- Husni Thamrin Ketua IKA AKBP - STIE KBP Terpilih 2022 - 2026 0
- Riau Jadi Percontohan Gernas BBI, Pertumbuhan Ekonomi Optimis Naik0
- Bisa Melarikan Diri, Hakim PN Pekanbaru Diminta Tahan Terdakwa Ansori 0
- 615 Atlet Ikuti Cabor Design Besar Olahrga Nasional0
_Black11.png)









