Dua Perambah Hutan, Dua Unit Excavator Diamankan Reskrim Tipiter Polres Rohil

Publisher Vol/fit Hukum
29 Agu 2023, 16:01:39 WIB
Dua Perambah Hutan, Dua Unit Excavator Diamankan Reskrim Tipiter Polres Rohil

Tamah Putih, VokalOnline.Com - Tim Tipidter (Tindak pidana tertentu) Satuan Reskrim Polres Rohil menangkap, AH alias Dayat (27) warga Desa Tambusai Batang Dui, Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan JBB alias BB (28) warga  Dusun V Desa Limau Sundai Air Putih  Batubara, Selasa (19/8/2023. Pukul 08.00 WIB. Lalu .

Keduanya operator alat berat yang diamankan polisi saat merambah hutan di areal kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) di Simpang Helm Kepenghuluan Sekeladi Tanah Putih  Rokan Hilir Provinsi Riau.

2 Unit Excavator oranye turut diamankan dari areal perambahan hutan tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil,Aipda Dewy Satria menjelaskan pengungkapan tindak pidana kehutanan  dilakukan tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Rohil

Awalnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang Excavator  bekerja membuka lahan dijadikan kebun kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah Kepenghuluan Sekeladi yang masuk kawasan hutan.

" Berkat informasi ini, Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP D. Raja Putra Napitupulu Sik. MM,lalu menurunkan Kanit Tipidter Sat  mencek informasi tersebut, " Aku Dewy Satria,Selasa (28/8/2023).

" Di TKP, melihat 1 Excavator  Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E  membuat boddy jalan,menginterogasi operator mengaku bernama  JBB alias BB, " Ucap Kasubsi Penmas Polres Rohil ini.

Terkuaklah saat itu dari sang operator  bahwa ia mengerjakan lahan milik KUD,juga adanya alat berat lain yang bekerja di lahan yang sama disebelah kanan dan Tim lalu ke lokasi  yang ditunjukkan  JBB alias BB dan melihat 1  Unit Excavator  Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E sedang mengolah lahan juga sedang membuat body jalan. 

" Tim menginterogasi operator  bernama AH dan mengakui tengah  mengerjakan lahan milik KUD tanpa izin Pemerintah tim berkoordinasi dengan BPKH memastikan status kawasan lahan tersebut, " Tanbah Aipda Dewy.

" Didapati lahan itu masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),  operator, barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk kepentingan penyidikan, "  Jelas Aipda Dewy Satria.

Informasi dirangkum,Selasa (28/8/2023) Kedua operator ini disangkakan melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :  6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun,seiring bergulirnya informasi ini,warga berharap agar pihak penyidik menyelidiki siapa oknum yang mengupah si pekerha dan Koperasi teesebut.

" KUD,oknum pemgubah yang menyuruh bekerja,harus bertanggung jawab terhadap si pekerja alat berat tersebut,ini pasti ada dalangnya, " Harap sumber. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment