Ir Azwan Pj Sekda Ingatkan ASN dan THL, 7 Hari Beturut-turut Tidak Masuk di Berikan Sangsi

Publisher Ocuhasbi Daerah
12 Jun 2023, 16:21:04 WIB
Ir Azwan Pj Sekda Ingatkan ASN dan THL, 7 Hari Beturut-turut Tidak Masuk di Berikan Sangsi

Teks Foto Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si ketika memimpin apel seluruh ASN dan THL dilingkungan Skeretariat Daerah Kabupaten Kampar, senin (12/6/2023).


BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar

Ir Azwan,M.Si kembali mengingatkan pegawai di lingkungan Pemerintah Kampar baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL) untuk menjaga kedesiplinannya dalam bekerja.

 

Hal tersebut ditegaskan Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si ketika memimpin apel seluruh ASN dan THL dilingkungan Skeretariat Daerah Kabupaten Kampar, senin (12/6/2023).

 

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

 

Apabila kedepannya juga terdapat tidak hadir tampa keterangan selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut," maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

 

Hal ini Sesui dengan arahan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM benerapa waktu yang lalu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.Ujar Azwan.

 

Dijelaskan Azwan bahwa kedesiplinan merupakan awal dari kesuksesan seseorang. Dengan demikian, dari Apel ini terlihat orang-orang yang benar-benar serius dalam menjalankan pekerjaan selaku aparatur pemerintahan.

 

Selain dari itu Khusus bagi para THL, Azwan mengingatkan bahwa masih banyak orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan, apalagi bekerja di perkantoran pemerintah.

 

"Untuk itu, bagi yang diberikan kesempatan bekerja di kantor pemerintah ini   jalankanlah tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknyq mungkin.Cetus Azwan.

 

Bagi THL yang serius atau tidaknya, mulai hari ini kita catat. Apabila kedepannya jika masih tidak hadir pada apel senin baikpun apel lainya, akan segera kita lakukan evaluasi. Apabila kedepan masih juga tidak ada  keterangan hadirnya.


 "Akan diberikan sangsi berat, sesuai dengan aturan yang berlaku, atau bagi THL bisa diberhentikan sesuai aturan yang berlaku."tegas Azwan.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment