- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Jaksa Agung dan Kemenkeu Buat Kerja Sama Berantas Pencucian Uang

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penandatangan lerja sama pemberantasan pencucian uang dengan Kemenkeu Sri Mulyani
Jakarta, VokalOnline.Com - Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penegakan hukum terhadap tindakan pidana pencucian uang (TPPU) di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Kerja sama tersebut dilakukan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak(DJP), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, melalui kerja sama ini diharapkan antar lembaga bisa saling mengenal, bertukar informasi, hingga saling mengawasi dalam menjalankan tugas negara. "Hari ini sebagai momentum kerja sama dan kita ini sudah saling mengenal jadi kalau ada persoalan bisa saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugasnya," kata Burhanuddin di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Burhanuddin menginginkan setelah penandatanganan kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan bisa saling bertukar informasi. Bila perlu mengadakan pertemuan rutin setiap bulan.
"Kita adakan sebulan sekali coffe morning buat tukar informasi. Kalau ada jaksa yang nakal, kalau ada (pegawai) yang kerjanya enggak bener ya, kita ingatkan. Kalau tidak bisa diingatkan ya terpaksa," tuturnya.
Burhanuddin mengatakan kerja sama ini tidak hanya berlaku ditingkat pusat. Melainkan akan terus diturunkan ketingkat bawah seperti Kejaksaan Tinggi. Sehingga tidak perlu lagi ada PKS serupa antara dinas dengan kejaksaan.
"Kita akan tetap menjalankan tugas dan mengedarkan PKS ini ke tingkat yang bawah di daerah. Saya harap PKS ini benar-benar bisa dilakukan bukan hanya perjanjian di atas kertas, tapi ditindaklanjuti juga," kata dia.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, dan oleh karenanya menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung sejak awal kabinet karena selalu berkonsultasi dan kerja sama terus berjalan dalam menjalankan tugas-tugas negara serta kepada Jamintel dan Jampidsus terhadap keseluruhan kerja sama yang akan dituangkan dalam PKS dan berharap kegiatan yang dilakukan saat ini memberikan kebaikan bagi RI dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat dan di lapangan.
“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya. Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi. Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menyampaikan Perjanjian Kerja Sama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
“Untuk Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) yaitu adanya addendum dari perjanjian kerja sama DJP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan,” ujar Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM, serta PKS ini dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antar kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat.
Hadir dalam Acara Penandatanganan Kerja Sama ini diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Keuangan RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. **Vol
Berita Terkait :
- Syahril Abu Bakar Bantu Annas Maamun Suap Anggota DPRD Riau0
- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 ( Dua ) Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba0
- Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Laki-Laki Pengedar Ganja0
- Polda Jambi Mulai Gelar Operasi Patuh 20220
- Sudah ada Saling Lapor ke pada Penegak Hukum Masih Berani Bukak Kebun di Hutan Lindung0
_Black11.png)









