- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Jaksa Teliti Bekas Syafri Harto, Mudah-mudahan Lengkap

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melimpah berkas dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau. Tersangkanya adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di kampus tersebut, Syafri Harto.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut berkas dugaan pencabulan itu dilimpahkan ke Kejati Riau pada Kamis, pekan lalu. Saat ini berkasnya tengah diteliti jaksa.
"Penelitian 14 hari ke depan, sekarang penyidik menunggu," kata Sunarto, Rabu siang, 1 Desember 2021.
Sunarto menjelaskan, penelitian oleh jaksa bertujuan untuk menentukan apakah berkasnya bisa dinyatakan lengkap (P-21) atau masih ada kekurangan. Jika kurang, jaksa akan mengembalikan berkas dengan petunjuk (P-19).
Sunarto memaparkan ada 20 saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik sejak kasus ini naik ke penyidikan. Jumlah itu termasuk tersangka dan korban.
"Kemudian ada ahli pidana dan psikolog juga," sebut Sunarto.
Dalam kasus pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini, tersangka tidak ditahan penyidik. Hal ini merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat jaminan dari kuasa hukum tersangka.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Marvelous membenarkan pihaknya telah menerima berkas dugaan pencabulan tersebut. Berkasnya kini tengah diteliti oleh jaksa.
Pria disapa Marvel ini menyebut Kejati Riau menunjuk lima jaksa peneliti untuk perkara ini. Jaksa akan meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materil perkara.
"Masih diteliti, beberapa hari yang lalu diterima berkasnya," kata Marvel. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Klaster Buat Ratusan Warga Terkonfirmasi Covid-19, Varian Omicron Kah?0
- Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan ke Tindak Pidana0
- Polisi Periksa Pengelola Abdurrab Pekanbaru0
- Didongkel Partai, Asri Auzar Nyatakan Mundur dari Demokrat0
- Jaksa Tuntut Mati Tahanan Rutan Pengendali 5 Kilogram Sabu0
_Black11.png)









