- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
- Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
- Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator Lainnya
- Tak Mau Jadi Penonton, Pemuda Lirik Siap Ambil Peran di Sektor Migas
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Januari - Mei 2022 Polres Rohil Tangani 22 Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Rohil, VokalOnline.Com - Mulai bulan Januari hingga Mei 2022 terjadi 22 Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hilir dan Jajaran Polsek. Hal ini terungkap dari data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sepanjang 2022 ini.
Dari 22 kasus yang ditangani, terbanyak kasus pencabulan anak dibawah umur, yakni 19 kasus, 2 kasus melarikan anak dibawah umur, 1 kasus kekerasan anak.
Jika dibandingkan Tahun 2021 terjadi 36 kasus di Tahun 2022 hingga Mei 2022 sudah 22 Kasus, sehingga ada kemungkinan hingga akhir Tahun 2022 mendatang jumlahnya akan bertambah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH dan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan hingga pertengahan tahun ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Rokan Hilir memperhatikan.
Kondisi ini mengharuskan orang tua memantau, mengawasi anaknya. " Perlu keseriusan orang tua mengawasi anak menjalani kehidupan sehari-hari dan perlu perhatian serta pendekatan, " harap AKP Juliandi, Minggu (29/5/2022).
" Masyarakat harus paham dan mengerti sanksi akibat berhubungan dengan anak di bawah umur dapat di pidana. Hukuman kasus dibawah umur tidak main-main mestilah diketahui agar terhindar dari kasus ini. Intinya orang tua harus mengawasi dan memantau anak-anaknya, " ingat Kasubbag Humas Polres Rohil ini. (Yan)
Berita Terkait :
- Kebakaran Menghanguskan Dua Rumah di Jalan Al Waris Masih Diselidiki0
- Desakan Ekonomi, Nekat Mencuri Brondolan TBS0
- H.Sulaiman Buka Diklat Berbasis Kompetensi 3 IN 10
- PD Bank Rohil Diusia 24 Tahun Raih With Predicate Excellent0
- Pengurus TP PKK Rohil Berhalal Bil Halal0
_Black11.png)









