- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
Kades Airmolek II Terancam Dipolisikan, LBH Indragiri Layangkan Surat Somasi

Advokat LBHI Batas Indragiri menyerahkan Somasi kepada Kades Airmolek II melalui staf desa di kantor desa Airmolek II Kecamatan Pasirpenyu
Inhu, VokalOnline.Com - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri akan melaporkan kepala desa Airmolek II Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, ke polisi. Pasalnya, Kades Airmolek II Sukardi menerbitkan surat tanah yang diduga tanpa prosesur sehingga surat tersebut diduga palsu untuk seseorang menguasai sebidang tanah milik Turmudi warga setempat.
Demikian dikatakan Direktur LBH Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Selasa (26/7/2022). "Sebelum secara resmi kami laporkan kepada polisi, kami sudah berupaya melakukan konfirmasi namun tidak ada etikad baik Kades, dan kami layangkan Somasi pertama," kata Rachman.
Demi kepentingan hukum dan membela hak-hak klien LBH Indragiri yang bernama "Turmudi". Maka LBH Indragiri memberikan surat peringatan dalam bentuk somasi kepada Kepala Desa Air Molek II yang bernama Sukardi tersebut.
Somasi ini bertujuan agar kepala desa Airmolek II mampu bersikap kooperatif dan terbuka atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepadanya.
Sebagai seorang kepala desa, harus berada dijalur tengah dan tidak boleh berpihak kecuali kepada kebenaran. Permohonan klarifikasi dan konfirmasi sebelumnya dari LBH Indragiri tidak ada respon dari Kades, dengan berat hati LBH Indragiri akan melanjutkan kejalur hukum untuk dalam upaya mencari keadilan.
Terlahir Rachman menjelaskan, persoalan Somasi itu adalah mengenai perbuatan Kepala desa Air Molek II yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga memenuhi unsur pasal 264 & 266 KUHP dan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik. **Vol-01
Berita Terkait :
- Kuota Terbatas dan Segera Daftar, LBHI Batas Indragiri Akan Gelar Akademi Paralegal0
- PT SAL di Inhu Ditaksir Rugikan Negara Mencapai Rp12 terliun, Hutan Talang Jadi Kebun Sawit0
- Paguyuban Pujakusuma Sebut Intelektual RZ Bisa Tuntaskan Masalah Sawit di Riau0
- Bupati dan Walikota di Riau Harus Siapkan BUMD Kelola Kebun Dalam Kawasan Hutan0
- Lapor Pak Kejagung, Polisi Pensiun Jadi Bekingan Perampasan Lahan Desa dan Babat Hutan di Inhu0
_Black11.png)









