- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kapolres Kampar Sebut, Kampar Behasil Level 1,Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Rapat Kapolres Kampar dengan Bupati kampar
KAMPAR,VokalOnline.Com-Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, S.IK,MH mengatakan berhasilnya Kabupaten Kampar mempertahankan Level 1, tentunya berkat kerja keras Tim Satgas Covid-19 dan seluruh pihak terkait.
Selain dari tentunya kita juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat kabupaten Kampar yang semakin sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan" Kata Ridho Purba.
Kabar gembira ini juga Berdasarkan surat edaran Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tertanggal 25 April 2022 Kabupaten Kampar bertahan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Oleh sebab itu Bupati Kampar mengInstruksikan kepada Camat Se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar, Ketua RW/RT Se-Kabupaten Kampar untuk.
Pertama Mengingat Kabupaten Kampar termasuk kedalam pelaksanaan PPKM Level 1 maka pelaksanaan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, Pondok Pesantren dan Universitas/Institut) baik Negeri maupun Swasta dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas.Jelas Rido.
Kedua Pelaksanaan kegiatan makan/minum di Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, dan sejenisnya baik skala besar, sedang maupun kecil dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan pembatasan jam operasional sampai Pukul 22.00 WIB (Jam Sepuluh Malam);
Ketiga,Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan) di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan maksimal 75 persen dari kapasitas yang diperbolehkan.
Keempat : Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 100 Persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 1 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati berikutnya;
Kelima : Seluruh Tempat Wisata, Pertandingan Olah Raga, Kegiatan
Seminar, Pergelaran Seni dan Budaya yang akan menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dapat menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen) sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Kampar berikutnya;
Keenam : Proses Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Ketujuh, Dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Kampar ini didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0313/KPR, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti dan Kepolisian Resor Kampar;
Kedelapan, Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan
Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan;.
Kesembilan, Instruksi Bupati Kampar ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan atau sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kampar Selanjutnya.
Kesepluluh,pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari KementerianAgama; Sesuai dengan instruksi diatas Kapolres Kampar menyatakan Instruksi ini dapat kita Laksnakan sehingga Iedul Fitri ini dapat kita lalui dengan lancar dan sukses " Kata Rido.***Vol3.
Berita Terkait :
- Sekda Kampar Tinjau Perkembagan Pagan di Pasar Impres Bangkinang0
- Masyarakat Adat Petalangan Elu-Elukan Pimpinan LAMR Terpilih0
- Bupati Kampar Bersma Gubri, Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang, Sudah Bisa di Lalui Pemudik.0
- Raja Gunung Sahilan Sambut Pimpinan LAMR Terpilih Hasil Mubeslub0
- Giliran Kekerabatan Kerajaan Indragiri Dikunjungi Pimpinan LAMR Terpilih 0
_Black11.png)









