- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Kejari Dumai Tenggelamkan Tiga Kapal Malaysia

Proses penenggelaman kapal berbendera Malaysia oleh Kejari Kota Dumai.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Kota Dumai menenggelamkan 3 kapal berbendera Malaysia di Perairan Bengkalis. Kapal itu sebelumnya melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.
Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan. Kasusnya lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022 lalu.
Kapal beserta Nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.
Penenggelaman kapal Malaysia itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri SH MH. Kegiatan ini dihadiri sejumlah jajarannya, termasuk Kasi Pidum Iwan Roy Carles.
Iwan menjelaskan, penenggelaman kapal ini dilakukan karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sidangnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Dumai pada Juli ini.
Kasus ini menjerat tiga orang, masing-masing Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah. Ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja di kapal dari Malaysia.
Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing didenda Rp200 juta per orang. Mereka di denda lantaran tertangkap mencuri ikan di wilayah ZEE.
"Ketiga terdakwa di denda masing-masing Rp200 juta dan ke tiga Kapal Motor tersebut kita rampas untuk di musnahkan," jelas Iwan.
Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah, Kapal Motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337, lambung KF 2447 dan lambung PKFA 7496. (ocu)
Berita Terkait :
- Disambut Upacara Pedang Pora0
- 15 Warga Dapatkan Beasiswa Pemko Untuk Kuliah di PCR 0
- Wako Meskipun Berbeda Agama Semoga PJKD Dapat Bersama Membangun Dumai0
- PT KPI RU Sei Pakning Berhasil Produksi dan Lifting Perdana LSFO0
- Kejari Dumai Musnahkan 3 Unit Kapal Tangkap Ikan dari Malaysia0
_Black11.png)









