- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering

Proses tahap II tersangka korupsi jalan di Kejari Kampar. HASBI
BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar menerima penyerahan berkas tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (31/4/2021).
Proyek itu merupakan kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar 2019 yang sebelumnya diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Empat tersangka yang diterima adalah bernisial IG selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, kemudian MI selaku Direktur Utama yang bertindak atas nama PT BA-PT SA KSO, lalu tersangka EY selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar di PT BA dan tersangka IR selaku suvervisor engineer dan konsultan pengawas pada CV KK.
Tahap II ini dibernarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Silvanus.
"Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti berpendapat bahwa perbuatan para tersangka dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil," katanya.
Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Silvanus menjelaskan, para tersangka telah melakukan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang Pinang-Teluk Jering Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil penyidikan, proyek bernilai Rp9 miliar lebih itu tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp7,6 miliar. (hasbi)
Berita Terkait :
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
- Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Menjadi Pilot Project TP2DD 0
_Black11.png)









