- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Ketua FPII Korwil Kuansing, Meminta kepada 3 Oknum Satpol, PP Minta Maaf ke Awak Media

Kuansing, VokalOnline.Com - Oknum anggota Pol-PP Kuansing diduga menghalang-halangi 4 orang wartawan yang ikut riset mengambil gambar Pacu Jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Senin (22/8/2022) Siang WIB.
Peristiwa itu bermula saat 4 orang jurnalis harian yang bertugas di Kabupaten Kuansing berusaha mengambil gambar (riset) Pacu Jalur di Teluk Kuantan , namun dihalangi oleh petugas dengan menyuruh keluar dan masuk ke tempat perwakilan jalur.
“Tidak boleh masuk,” singkat oknum anggota Satpol PP yang berpakaian seragam sambil berusaha menyuruh keluar dan pindah ke tempat lain,” ujar Pimpinan Redaksi Terasriau.com, Karta Atmaja (12/8/2022).
Sementara itu, Jekha Saqban Saputra selaku jurnalis Datariau.com yang dilarang masuk ke ruang tribun media ulah oknum tersebut menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba saya disuruh keluar dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena oknum 3 orang Pol PP sudah merampas hak kami sebagai wartawan,” ujar Jekha.
Adapun nama oknum Polisi Pamong Praja itu bernama, AN, MA dan NA lagi bertugas di pintu tribun awak media.
Menurut Karta Atmaja jurnalis CENTRO RIAU, tindakan yang dilakukan oleh 3 orang oknum Pol PP sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang tercantum dalam bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran Pers.
“Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,” tegasnya.
"Kami ingatkan, oknum Pol-PP itu pindahkan saja tugas untuk jaga WC umum,"ucap Karta Atmaja, "mungkin ia lebih paham disitu,"katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Santy dalam usaha tahap konfirmasi.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Apresiasi Permintaan Maaf PGI Riau, Dheni Kurnia: Jaga Nama Daerah dan Budaya Melayu yang Islami0
- Penyanyi di Atas Meja Joget di Turnamen Golf, Ketum PGI Riau Minta Maaf dan Surati Gubri0
- Pemprov Riau Sesalkan Penyanyi Menari Di Atas Meja0
- Kapolda Riau Mohammad Iqbal, Beri Arahan Personil Polres Kuansing,jangan ada menjadi Penghianat0
- Personel Polda Riau Terima Penghargaan dari PBB0
_Black11.png)









