Kominfo Perbarui Daftar Televisi Yang Bisa Tangkap Siaran TV Digital, Cek Daftarnya di Sini

Publisher Syafira Lacitra Amanda Teknologi
03 Jun 2022, 16:58:15 WIB
Kominfo Perbarui Daftar Televisi Yang Bisa Tangkap Siaran TV Digital, Cek Daftarnya di Sini

Ambon, VokalOnline.Com – Seiring proses penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke siaran TV Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbarui jumlah perangkat televisi yang mendukung siaran TV digital.

Berdasarkan data terbaru per 19 Mei 2022, jumlah set top box yang tersertifikasi Kominfo masih sama jumlahnya di angka 57 juta unit dari berbagai merk.

Sedangkan, jumlah televisi ada penambahan yang mencapai 853 unit perangkat, seperti merek Samsung, LG, Sharp, Coocaa, Panasonic, Polytron, Realme, Sanken, Akari dan lainnya dengan bermacam tipe dan modelnya.

Berikut cara cek apakah perangkat televisi kalian sudah digital atau masih analog:

1. Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/

2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layer.

3. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.

4. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.

5. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Aturan perangkat verifikasi Kominfo RI ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Jika masyarakat tidak memiliki tv yang mendukung TV digital, tidak perlu mengganti perangkat TV. Namun cukup dengan membeli Set Top Box (STB) yang dicolokkan pada TV analog. STB ini bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik.

Adapun STB bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Pantauan teropongmetro harga STB sangat beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu. Kominfo pun telah merilis daftar perangkat STB terbaru yang sudah tersertifikasi kominfo dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.

Bagi yang kurang mampu, penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.

Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS dari kemensos tersebut.

Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota. **Fira

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment