- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Lagi, Empat Perusahaan Kelapa Sawit di Tapung Hulu diSegel Pemkab Kampar

Ini upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan Perkebunan Kepala Sawit nakal yang tidak melengkapi izin di Segel Oleh Tim Pemkab Kampar,Tamapa Hambali Kadis DPMPTSP melihat penyegelan.
TAPUNG HULU,VokalOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan perkebunan kepala sawit nakal yang tidak melengkapi izin.
Upaya tersebut dalam Satu pekan ini Pemkab Kampar telah membuktikan dan keseriusannya menyegel perusahaan, Seperti Kebun PT Bumi Sawit Perkasa pada tanggal 13 Juli 2022.
Hingga berlanjut melakukan penyegelan terhadap 4 (Empat) perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tapung Hulu.Rabu (20/7/2022).
4 (Empat) Perusahaan yang disegel Tim Pemkab Kampar.PT. Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT. Lindai Jaya lestari dan PT. Kamparindo Sejahtera.
Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo Kampar dan BPN Kampar.Juga didampingi oleh Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu Dan pemerintah Desa Danau Lancang.
Sementara dari PT. Mandau Alam Sejahtera pihak perusahaan tidak memberikan Karyawannya jaminan Kesehatan BPJS kepada beberapa orang.Dan pihak perusahaan tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB.
Lalu tim berlanjut ke Perusahaan PT Lindai Jaya Lestari, pihak perusahaan penolakan penandatanganan berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap izin perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap.Kata Kepala DPMPTSP Kampar Hambali.
Ditambah Hambali, Kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap.
Penyegelan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap akan terus kita laksanakan, Ia juga menghimbaukan kepada pihak Perusahaan jangan sampai segel yang kita buat dirusak dan dihilangkan atau ditutupi.
"Apabila itu terjadi maka Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukan itu"Ujar Hambali
Hambali juga mengesalkan, Masih belum ada itikad baik dari perusahaan yang disegel beberapa hari kemarin untuk mengurus perizinan perusahaannya.
"Kami dari Pemkab Kampar menghimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya, apabila masih belum dilengkapi kedepannya kami akan melakukan langkah - langkah yang lebih tegas"tutup Hambali.***Vol3.
Berita Terkait :
- Tingkatkan Sinergitas dan Silaturahmi Kapolres Kunjungi Kejaksaan Negeri Kampar 0
- Anggota Koperasi Iyo Basamo, Menolak Kesepatakan Yang di Buat Oleh Ketua LAK Kampar0
- Sebelum Perpanjang HGU PTPN V, FKAKKK Temui PJ Bupati Kampar 0
- Pekat IB, Minta Mendagri Copot Sekda Kampar dan di Laporkan ke KPK0
- Didik, Kapolres Kampar Gelar Syukuran dan Satuni Anak Yatim 0
_Black11.png)









