- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Mengunakan Sepeda Motor, Kurir Bawa Shabu 3,3 Kilogram di Tangkap Polisi

Teks Foto,Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi. Ekpose Penangkapan Kurir Shabu, Senin (3/7/2023)
KAMPAR,Vokalonline.Com-Polres Kampar melaksanakan Expose terkait
ditangkapnya kurir shabu pada Jum'at
(30/6/2203) sekira pukul 03.30 WIB dengan barang bukti (BB) bruto 3,3 kilogram.
Pelaku Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina Kecamatan
Siak Hulu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina
Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam
yang isinya Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 3,3 kilogram," jelas
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi oleh Waka Polres
Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Kapolres Kampar menjelaskan penangkapan pelaku ini
berawal laporan masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang akan melintasi Jalan
Kubang Raya.
"Pelaku ini rencananya akan menyebarkan barang
haram tersebit di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru," Untuk
pemiliknya saat ini kita masih dalam. "Pelaku ini kurir dan untuk
pengendalian masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres menceritakan awal
penangkapan pelaku ini.
"Saat itu, Tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati
jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah," tambah
Kapolres.
Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang
disaksikan perangkat desa setempat. "Dan ditemukanlah barang bukti 3 paket
dalam kantong plastik warna hitam merk team one dengan berat 3,3 kilo, kantong
plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat BM 2214
ZAQ," tambah Didik.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112
ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.***Vol3.
Berita Terkait :
- Pawai Takbir Idul Adha Firdaus Gunakan Jef Willys Amerika Keliling Bangkinang Kota0
- Nekat Mencuri Sepeda Motor di Siang Bolang, Kena Hajar Massa 0
- SPAM Lintas Pekanbaru-Kampar Resmi di Operasikan Buat 5 Kecamatan0
- Hj Eva Yuliana.SE Mengunjungi Korban Kebakaran Rumah di Penyasawan Rumbio 0
- Tasma Puja Berikan Uang Pembinaan dan Fiala, Laga Final Open Turnamen Desa Sungai Tarap 0
_Black11.png)









