Mengunakan Sepeda Motor, Kurir Bawa Shabu 3,3 Kilogram di Tangkap Polisi

Publisher Ocuhasbi Hukum
04 Jul 2023, 00:10:33 WIB
Mengunakan Sepeda Motor, Kurir Bawa Shabu 3,3 Kilogram di Tangkap Polisi

Teks Foto,Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi. Ekpose Penangkapan Kurir Shabu, Senin (3/7/2023)


KAMPAR,Vokalonline.Com-Polres Kampar melaksanakan Expose terkait ditangkapnya  kurir shabu pada Jum'at (30/6/2203) sekira pukul 03.30 WIB dengan barang bukti (BB) bruto 3,3 kilogram.

 

Pelaku Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

"Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 3,3 kilogram," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.

 

Kapolres Kampar menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal laporan masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.

 

"Pelaku ini rencananya akan menyebarkan barang haram tersebit di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru," Untuk pemiliknya saat ini kita masih dalam. "Pelaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres.

 

Dalam kesempatan itu juga Kapolres menceritakan awal penangkapan pelaku ini.

"Saat itu, Tim melakukan penyelidikan  dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah," tambah Kapolres.

 

Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat. "Dan ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam merk team one dengan berat 3,3 kilo, kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat BM 2214 ZAQ," tambah Didik.

 

Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment