- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Nasib Sial Kadiskes Meranti Cari Cuan Ilegal dari Anggaran Covid-19

Penyidik Kejari Kepulauan Meranti saat menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang kini dialami Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti (non aktif) Misri Hasanto karena mencari cuan secara ilegal dari anggaran Covid-19.
Setelah menjadi tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena pengadaan rapid tes, Misri kini menjadi tersangka juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Dia menjadi tersangka korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu.
Perbuatan ini dilakukannya saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara ada kerugian negara Rp400 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko menyebut penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Gelar dipimpin Kepala Kejari (Waluyo) dan hasil menetapkan MH sebagai tersangka," kata Miko, Rabu siang, 9 Februari 2022.
Miko menjelaskan, penyidik menjerat Misri Hasanto dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Penggeledahan dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sri Mulyani Anom pada Kamis, 13 Januari 2022.
Saat itu, Jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa alat rapid diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat dapid diagnostic test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat rapid diagnostic test merek promeds diagnostic sebanyak 1.120 pcs.
Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.
Miko memastikan perkara ini berbeda dengan pengusutan yang dilakukan oleh Polda Riau. Polisi terkait penjualan alat rapid tes sementara jaksa soal biaya atau pungutan rapid tes yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Jaksa menduga ada kebocoran dan kerugian negara karena pungutan itu tidak masuk ke kas daerah. (syu)
Berita Terkait :
- Dicari Ketua KONI Kampar Untuk Ditangkap0
- Harapan Dekan Cabul Bebas dari Dakwaan dan Tahanan Kandas di Pengadilan0
- Begal Di Bagan Batu Dan Tiga Penadah Ditangkap Poksek Bagan Senembah, Barang Bukti Turut Diamankan0
- Jasad Perempuan di Bendungan Sungai Paku Korban Pembunuhan0
- Sungguh Tertalu! Kawanan Maling Bongkar Atap Sekolah di Siak Hulu0
_Black11.png)









