ODGJ Dibunuh Demi Asuransi
Tersangka Bakar ODGJ di Dalam Mobil Lalu Rekayasa Kematian Hendra Punya Banyak Hutang dan Ingin Cairkan Asuransi Rp150 Juta

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
04 Nov 2022, 10:43:55 WIB
ODGJ Dibunuh Demi Asuransi

Dua tersangka kasus pembunuhan ODGJ di Kabupaten Bengkalis demi klaim asuransi


Pekanbaru, VokalOnline.Com -Polres Bengkalis mengungkap kematian pria terbakar di mobil pickup di Jalan PT Arara Abadi kilometer 58, Desa Tasik Serai. Korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sengaja dibunuh untuk klaim asuransi jiwa. 

Dalam kasus ODGJ dibakar ini, personel Polres Bengkalis menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendra bin Abu Bakar dan Susiani binti Sarmin. 

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko menjelaskan, tersangka Hendra punya hutang cukup besar. Diapun berencana merekayasa kematiannya pada Kamis pagi, 24 Oktober 2022.

"Korbannya adalah mr X, seorang ODGJ berdasarkan penyelidikan anggota," kata Indra didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Muhammad Reza SIK, Selasa siang, 1 November 2022.

Sementara Reza menjelaskan, rekayasa kematian demi klaim asuransi ini berawal dari temuan mobil terbakar di jalan tersebut. Di dalamnya ada orang terbakar. 

"Ada yang mengaku pihak keluarga datang ke lokasi dan menolak dilakukan otopsi," kata Reza. 

Polisi tetap melakukan penyelidikan dengan melibatkan petugas laboratorium forensik. Petugas menyatakan orang yang terbakar di mobil tewas karena ada kekerasan tumpul. 

Setelah itu, polisi menghubungi nomor Hendra yang disebut pihak keluarganya adalah orang yang terbakar di mobil. Ternyata nomor telepon itu aktif hingga akhirnya Hendra tertangkap di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

"Hendra mengakui telah merekayasa kematiannya untuk klaim asuransi jiwa," kata Reza. 

Usai Hendra, polisi menangkap Susiani. Istri Hendra ini diduga mengetahui rencana rekaya kematian. Pasalnya pagi sebelum melancarkan aksinya, pelaku mempersiapkan sejumlah berkas untuk pencairan asuransi. 

"Jadi sewaktu di rumah, Hendra ngomong mau membunuh orang untuk asuransi," jelas Reza. 

Keluar dari rumah, Hendra mencari sasaran sehingga ketemu dengan ODGJ di kawasan Duri. Hendra mengajak ODGJ tadi masuk ke mobil lalu dibawa ke lokasi pembunuhan. 

"Ada saksi yang melihat pelaku membawa ODGJ itu, tukang siomay," terang Reza. 

Sampai di kilometer 56, ODGJ yang dibawa pakai mobil pribadi langsung dieksekusi. Setelah itu, Hendra sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil mobil pickup. 

"Di kilometer 58, ODGJ tadi dipindah ke dalam mobil pickup, mobil itu lalu dibakar," sebut Reza. 

Atas perbuatannya, tersangka Hendra dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 15 tahun penjara. 

"Istrinya dijerat karena mengetahui tapi tidak melaporkan ke polisi," imbuh Reza. 

Tersangka Susiani mendiamkan rencana suaminya itu karena mendapat ancaman pembunuhan.

"Tersangka Hendara mengancam akan membunuh anaknya, Susiani takut," kata Reza. 

Reza menjelaskan, tersangka merekayasa kematian karena punya hutang banyak. Apapun asuransi jiwa yang akan dicairkan bernilai Rp150 juta. 

"Pihak asuransi tidak mengetahui, asuransi hanya memproses berkas yang dipersiapkan oleh pihak keluarga," kata Reza. 

Reza menjelaskan, ODGJ itu didapat setelah Hendra berkeliling di kawasan Duri ODGJ ini sebelumnya sering terlihat oleh pelaku karena rumahnya tak jauh dari sana.

"Tersangka mendekati ODGJ, mengajaknya bicara dan masuk ke dalam mobil," jelas Reza. 

Sebelum masuk mobil, tersangka juga membelikan ODGJ siomay di pinggir jalan. Mereka makan berdua sehingga tukang siomay ini mendengarkan obrolan keduanya. 

"Saksi tukang siomay mendengar tersangka Hendra menawarkan pekerjaan," ucap Reza. 

Tukang siomay kemudian bertanya kepada tersangka Hendra terkait pekerjaan karena mengetahui orang yang ditawarkan merupakan ODGJ. 

"Tersangka menjawab itu urusan dia," kata Hendra. 

Hendra menjelaskan, ODGJ tadi dipukul memakai kayu di kilometer 56 Jalan PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah menyewa mobil lalu membawa ke kilometer 58.

Tersangka kemudian memindahkan ODGJ tadi ke mobil pickup yang disewanya. Selanjutnya membakar mobil tadi setelah menaruh ODGJ di dalamnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Hendra dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 15 tahun penjara. 

"Istrinya dijerat karena mengetahui tapi tidak melaporkan ke polisi," imbuh Reza. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment