- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pengadilan:Penadahnya Bisa Divonis Sama

Teks Foto Humas PN Bangkinang Ersin.SH.MH saat di Temuai Beberapa Orang Awak Media, Senin (19/6/2023) di Lobi Ruang Tunggu PN Bangkinang
BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Terdakwa Penadah Kelapa Sawit, Firman Sitanggang menanti vonis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam hal ini, bukan penadah hasil Kelapa Sawit curian.
Terdakwa merupakan pengelola tempat penampung (ram) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu yang membeli Sawit hasil penggelapan. Usaha itu diketahui milik seseorang bernama Morsin Marbun.
Ia sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar. Ini sesuai rumusan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pelaku penggelapan, Ali Hamzah telah divonis 2,5 tahun pada 14 Juni 2023 lalu. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Humas PN Bangkinang, Ersin mengatakan, persidangan untuk terdakwa Firman akan memasuki pembacaan pledoi. Yaitu, pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
"Kalau ada tanggapan dari penuntut umum (terhadap pledoi), setelah itu putusan," katanya saat ditemui sejumlah awak media di lobi PN Bangkinang, Senin (19/6/2023).
Ditanya soal vonis terhadap pelaku penggelapan akan menjadi cerminan putusan terhadap penadah, Ersin menyatakan hak majelis hakim yang memeriksa perkara.
"Bisa saja putusannya sama, turun, ataupun bebas. Tergantung fakta dan bukti yang ada," katanya. Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan untuk membuat putusan terhadap terdakwa Firman.Kata Ersin
Sementara disinggung soal intervensi selama persidangan, Ersin menyatakan tidak ada. Baik dari pihak manapun. Ia balik bertanya bentuk intervensi yang dimaksud.
Menurut dia, intervensi bisa dalam berbagai bentuk. Misalnya dengan pengerahan massa menuntut agar terdakwa dibebaskan atau dihukum berat, maupun memprotes tuntutan jaksa.
"Bentuk intervensi itu kan ada dalam bentuk yang nyata. Datang ke ruang sidang ramai-ramai misalnya. Tapi selama ini, persidangan nggak ada nampak sampai gimana sih," ujarnya.
Ali Hamzah merupakan Supir Truk Colt Diesel pengangkut Sawit. Ia pekerja pemilik armada pengangkutan yang bekerja sama dengan PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP).
Ia ditugaskan mengantarkan hasil panen PT BSP ke PT SAM 2. Berdasarkan Dakwaan Jaksa, perkara ini bermula saat Ali bukannya mengantar hasil panen berupa berondolan Sawit ke PT SAM 2.
Ali malah mengantarkan muatan truk yang dikendarainya ke ram milik Morsin. Niatnya untuk menggelapkan muatannya saat di tengah perjalanan.
Singkat cerita, Ali pun tiba di ram itu. Lalu TBS dan berondolan itu dibeli oleh Terdakwa Firman. Berat berondolan itu sebanyak 1.130 kilogram. PT BSP mengalami kerugian senilai Rp2.731.210.
Ali kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung Hulu dan ditahan sejak 19 Januari 2023. Firman (27 tahun) juga mulai ditahan pada hari yang sama.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, penyidik sempat menangguhkan penahanan Firman sejak 22 Februari sampai 20 Maret 2023. Sementara Ali tidak.
Firman kembali ditahan oleh jaksa sejak 20 Marer 2023. Ia masih mendekam. Pengadilan menjadwalkan Sidang Pembacaan Pledoi dari Terdakwa pada Kamis (22/6/2023).***Vol3.
Berita Terkait :
- Ada Berita Hoax Menyoal PT SWP, Marlius: Pemda Inhu Sudah Bantu Tuntutan 16 KK 0
- Bantuan Membuat Rumah Terang, H Nurzahedi Anggota DPR RI Berikan I69 Meteran Gratis di Kampar0
- Program BPBL Sasar 980 Rumah Tangga di Riau, Kampar Tersambung 169 di14 Kecamatan0
- Berhasil Pertahankan Predikat WTP, Kampar Terima 7 Kali Beturut-Turut Dari BPK RI0
- Pengurus Mesjid Kubro Perambahan, Terima Bantuan CD PT Tasma Puja 0
_Black11.png)









