- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Pembawa Spanduk Pejabat Pemko Bertarig dan Bertanduk Terseret Hukum

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Seorang aktivis di Pekanbaru, Cep Permana Galih, terancam 16 bulan penjara sebagai buntut demonstrasi yang dilakukannya pada Februari 2019. Aksinya mengkritik kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.
Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, perkara tersebut lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bagian Pidana Umum Kejati Riau. Tahap dua itu dilakukan pada Kamis petang, 24 Maret 2022.
Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Martinus Hasibuan, membenarkan jika JPU menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Adapun barang buktinya berupa satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat Cep memimpin aksi demonstrasi.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tenntang pencemaran nama baik tapi tidak ditahan," kata Martinus.
Martinus menyebut berkas tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane mengatakan, ada sejumlah JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru yang dipersiapkan.
"Untuk JPU, ada tujuh orang, empat orang dari Kejati dan tiga orang dari Kejari," singkat Zulham.
Informasi dirangkum, Cep Permana Galih merupakan aktivis yang sering berdemonstrasi di Pekanbaru terkait dugaan korupsi.
Pada 19 Februari 2019 lalu, Cep bersama beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa baliho dengan tulisan 'DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU'. Dalam spanduk itul juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan 'ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko.
Terdapat juga bagan/alur gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal di bawahnya terdapat tulisan ADRIZAL (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru.
Kemudian foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan dibawahnya terdapat tulisan (PLT KABAG UMUM) keponakan kandung istri Walikota.
Lalu, foto Masykur Tarmizi yang telah diedit dan diberi tanduk, taring gigi serta tutup mata sebelah kiri, yang di bawahnya bertuliskan 'MASKUR (Kepala BKD) keponakan kandung Walikota'.
Tidak hanya itu, juga terdapat foto H Mohd Noer yang di bawahnya terdapat tulisan 'M NOER (Sekdako) yang juga menjabat Baperjakat Pemko'. Terakhir terdapat foto Asmita Firdaus dengan tulisan 'ASMITA FIRDAUS (istri Wali kota) pembeking. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis0
- Dukungan Jokowi Lanjutkan Tiga Periode Menggema di Pekanbaru0
- Polisi Tangkap Penembak Warga di Dumai, Senapan Angin Disita0
- Dea Onlyfans Tak Kontak Manajer Beberapa Hari Sebelum Penangkapan0
- Diduga Investasi Ilegal, Transaksi Rp77,945 M di 17 Rekening Diblokir0
_Black11.png)









