- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Seorang pria inisial MAA harus meringkuk di tahanan Polresta Pekanbaru karena meminta uang Rp600 ribu ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen karena mengaku sebagai wartawan salah satu televisi nasional.
Wartawan gadungan ini mengaku sebagai editor produksi. Dia diduga membuat kartu identitas palsu sebagai pekerja media dan menawarkan kerjasama program Ramadan kepada dinas tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan membenarkan menangkap pelaku atas laporan kepala biro salah satu media televisi swasta nasional. Hal ini berdasarkan pengaduan pihak dinas ke kepala biro tersebut.
"Telah terjadi upaya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu," kata Andrie, Jum'at petang, 25 Maret 2022.
Andrie menjelaskan, pada 22 Maret 2022 pelaku datang menemui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Zainal Arifin. Pelaku menawarkan kerjasama publikasi serta peliputan di dinas.
Pelaku datang berbekal kartu identitas palsu. Kepala dinas kemudian meminta pelaku untuk menyiapkan surat permohonan kerjasama.
Selanjutnya pada 24 Maret 2022, pelaku datang lagi ke dinas. Pelaku menyampaikan sudah bersiap membuat iklan dan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan.
"Pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada Pak Zainal Arifin dengan alasan uangnya kurang membeli telepon untuk merekam video," kata Andrie.
Pelaku kemudian diarahkan menjumpai Humas Dinas Kesehatan Rozita. Nama ini berjumpa dengan pelaku kemudian berkoordinasi dengan kepala biro televisi yang disebutkan pelaku.
"Kepala biro tadi datang ke dinas dan mengecek identitas pelaku, ternyata dia bukan karyawan, hanya ngaku-ngaku saja untuk meminta uang," kata Andrie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (syu)
Berita Terkait :
- Dukungan Jokowi Lanjutkan Tiga Periode Menggema di Pekanbaru0
- Polisi Tangkap Penembak Warga di Dumai, Senapan Angin Disita0
- Dea Onlyfans Tak Kontak Manajer Beberapa Hari Sebelum Penangkapan0
- Diduga Investasi Ilegal, Transaksi Rp77,945 M di 17 Rekening Diblokir0
- Kejari Rohil Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi0
_Black11.png)









