- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Pengadaan Mobil Listrik Sesuai Instruksi Presiden

Pada tahun anggaran 2023 melakukan pengadaan mobil listrik sebanyak 8 unit oleh biro umum Pemrov Riau
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Umum pada tahun anggaran 2023 melakukan pengadaan mobil listrik sebanyak 8 unit.
Pengadaan mobil listrik ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 07 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Jadi ini instruksi Presiden yang mesti kita laksanakan. Ini juga pengadaannya secara bertahap sesuai kemampuan keuangan," ucap Kadiskominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya pada Senin (03/04/2023) di Pekanbaru.
Seperti diketahui, motor atau mobil listrik dianggap lebih ramah lingkungan (go green). Sebab itu, pemerintah harus menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik ini.
"Dengan sudah dimulai oleh pemerintah, ke depan kita berharap masyarakat juga bisa mencontoh, mulai menggunakan mobil atau motor listrik ini," harap Erisman.
Delapan unit mobil listrik, sebagaimana dikatakan Karo Umum Setda Provinsi Riau Herman, diserahkan penggunaannya kepada unsur Forkopimda, yakni, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Sekda, Kajati, Kapolda, Danlanud dan satu unit lagi ditempatkan di Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta. **Vol01
Berita Terkait :
- Tiga Mantan Politikus Demokrat Hijrah ke Partai Perindo Untuk Kesejahteraan Rakyat0
- Ketua KPU Diberikan Sanksi, Setelah Sampaikan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup0
- Dua Wartawan di Inhu Pimpin Pokja di JMSI, Diminta Jaga Hubungan Dengan Mitra0
- Sempena Pra Rakercab, Hari Ini JMSI Inhu Berbagi 400 Bungkus Takjil di Pematang Reba 0
- Indikasi Pabrik PT BSS PO 2 Petalongan Masuk Dalam Grup Mafia CPO Kawasan Hutan0
_Black11.png)









