- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
Penjual Tulang Harimau Ditangkap
>Personel Polres Indragiri Hulu Menyamar Jadi Pembeli >Tersangka Simpan Tulang Harimau Sumatra di Rumah

Tersangka dan barang bukti penjual tulang harimau sumatra yang ditangkap oleh personel Polres Indragiri Hulu.
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau menangkap penjual organ satwa dilindungi. Satu pelaku ditangkap karena menyimpan tulang harimau sumatra.
Diduga, tersangka R akan menjual tulang harimau itu. Dia sedang menunggu calon pembeli dengan harga yang cocok sehingga baru melepas barang ilegalnya itu.
Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Bachtiar Alponso melalu Kasi Penmas Ajun Inspektur Dua Misran menjelaskan, R ditangkap pada Rabu petang, 19 Oktober 2022.
"Lokasinya di Jalan Lintas Timur, Siberida, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu," kata Misran, Kamis siang, 20 Oktober 2022.
Misran menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang harimau. Hal ini dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu.
Reskim dan Polisi Hutan Taman Nasional Bukit 30 melakukan penyelidikan. Salah seorang polisi kemudian menyamar menjadi pembeli.
"Tersangka sepakat melakukan transaksi di depan BRI Unit Batang Gansal, jalan lintas tersebut," ucap Misran.
Begitu melihat pelaku, polisi yang menyamar tadi langsung menangkap tersangka, disusul petugas lainnya. Hanya saja saat itu, tersangka tidak membawa barang bukti.
"Hasil interogasi, tersangka menyebut tulang harimau disimpan di rumahnya," kata Misran.
Tim gabungan menuju ke rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan dan petugas menemukan tulang belulang harimau sumatra yang hendak dijual.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Misran.***
Berita Terkait :
- Ajukan Anggaran Rp28 Miliar DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Bekerja Lebih Baik0
- Rekor Dunia MURI 10.988 Baris Pantun Terpanjang 0
- Pekerjaan Fisik Terus Digenjot Tim Satgas TMM Ke 115, Meskipun Hari Libur0
- Progres Sasaran 3 Mencapai 50 %, Pengerjaan Semenisasi Jalan Terus Dikebut 0
- Anggota Satgas TMMD Ke 115 Kodim 0313/KPR Komsos Dengan Pedagang Pasar0
_Black11.png)









