- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Polisi Tangkap Ayah Tiri Bejat di Kampar yang Hamili Anak

Kampar, VokalOnline.Com - Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar. Seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.
Pria bejad ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar pada Rabu sore (09/03/2022), setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar.
Terkuaknya kejadian ini berawal pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban korban D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.
Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (09/03) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini telah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.
Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (syu)
Berita Terkait :
- Warga Usir Pencuri Celana Dalam Wanita di Daerah Tampan Pekanbaru0
- Tiga Napi Lapas Cibinong Divonis Mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru0
- Pelapor Bupati Rohil ke Polda Riau Minta Perlindungan LPSK, Kena Ancam?0
- Fakta DPRD Kampar Memiliki Ponsel Mewah Harga Puluhan Juta Rupiah 0
- Kejati Sepertinya Mulai Kualahan Usut Dugaan Korupsi Bansos Siak0
_Black11.png)









