Rehabilitasi Sekolah di Rohul dan Rohil Dilaporkan ke Kejati Riau
Diduga Sarat Korupsi

Publisher Vol/fit Hukum
16 Agu 2023, 19:51:01 WIB
Rehabilitasi Sekolah di Rohul dan Rohil Dilaporkan ke Kejati Riau

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pembangunan dan rehabilitasi sejumlah sekolah di Kabupaten Rokan Hulu serta Rokan Hilir diduga sarat korupsi. Hal ini telah dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejaksaan Tinggi. 

Laporan DPN PETIR ini tengah ditelaah oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Tak menutup kemungkinan kasus ini naik ke penyidikan jika penyelidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebut laporan ini telah diterima pelayan terpadu satu pintu Kejati Riau pada 2 Agustus 2023.

"Laporan pengaduan ini didisposisikan ke Bidang Intelijen Kejati Riau pada 3 Agustus, masih ditelaah," kata Bambang. 

Dalam laporannya, DPN PETIR menyatakan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Rohil dan Rohul bermasalah. Kegiatan itu dianggarkan oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019.

Ketua DPN PETIR Jackson menjelaskan, proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah tersebut dimenangkan oleh PT Tata Guna Pratama dengan nilai anggaran Rp31.894.391.017.

Pembangunan yang terlaksana tersebut diduga tidak bermanfaat bagi sekolah yang menerima rehabilitasi tersebut.

"Bahkan hingga sekarang beberapa sekolah belum ada yang serah Terima hasil pekerjaan tersebut ke pihak sekolah. Kemudian masih ada yang finishing pekerjaan sekolah, padahal anggaran tahun 2019 yang lalu," ujar Jackson saat dihubungi terpisah.

Dalam uraian laporannya, PETIR menyebutkan bahwa objek pekerjaan rehabilitasi di Kabupaten Rohul ada enam sekolah. Antara lain, SMK N 2 Rambah, SDN 021 Tambusai utara, SDN 015 Rokan IV Koto, SDN 006 Rambah, SDN 023 Rambah, SDN 015 Rambah Samo.

Sementara, di Kabupaten Rohil ada 15 sekolah. Yaitu, SDN 026 Banjar XII, SDN 016 Sekeladi, SDN 005 Sedinginan, SDN 025 Sekeladi, SDN 004 Sekeladi, SDN 035 Sekeladi , SDN 002 Sintong, SDN 007 Ujung Tanjung, SDN 012 Bagan Batu, SDN 031 Bakti Makmur, SDN 006 Pelita Bagan Sinembah, SDN 001 Bangko Kanan, SDN 016 Bangko Pusako, SMPN 10 Bangko Pusako.

"Hasil pekerjaan sangat berpotensi merugikan negara," sebut Jackson.

"Semua dokumen Rencana Anggaran Biaya, gambar perencanaan serta dokumen penting lainnya sudah kita lampirkan untuk sebagai petunjuk untuk pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Riau," ulas Jackson.**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment