Reskrim Polsek Bangko Gagalkan Peredaran Sabu, Berhasil Amankan Hampir 1 KG Sabu

Publisher Vol/fit Hukum
15 Jul 2023, 19:48:44 WIB
Reskrim Polsek Bangko Gagalkan Peredaran Sabu, Berhasil Amankan Hampir 1 KG Sabu

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Unit Reskrim Polsek Bangko kembali menggakkan peredaran sabu,kali ini kembali mengukir prestasi. Personil Unit Reskrim Polsek Bangko, dipimpin Kanit Resskrim Iptu Irwandy H. Turnip SH. MH berhasil mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu dari M. YT als Ag seorang resedivis,Kamis (13/7/ 2023)  sekira Jam 02.43 WIB dini hari lalu.

Dalam sebuah pengrebekan di salah satu lokasi di Bagansiapiapi,bahkan sempat terjadi adu duel petugas danbresidivis tersebut.

Kapolres Rohil,AKBP Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSImelalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto,SH,Sabtu (15/7/2023) mengatakan penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu ini berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko di pimpin Iptu Irwandy H. Turnip SH  MH sedang  patroli rutin di wilayah hukum Polsek Bsngko.

" Pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi di Jalan Perdagangan Bagan Kota,saat di depan hotel Horison, melihat seorang laki-laki mencurigakan  keluar dari mobil Avanza warna biru gelap dan membawa  tas selempang dari seorang laki-laki  tidak dikenal,kemudian  mendekati laki-laki yang dicurigakan tersebut yang langsung berusaha membuang tas dan hendak melarikan diri, "Ucap Kompol Dedi Susanto SH.

" Naruli personil bergerak cepat walau sempat terjadi perlawanan namun dapay  mengmankan pelaku lewat duel, " Sebut Kapolsek Nangko ini. 

Hasilnya pada saat  mengamankan tersangka M. YT als AG ,polisi berhasil mengamankan barang bukti 1unit mobil Avanza warna biru gelap yang sempat tancap gas mundur hingga menabrak petugas,dan sepeda motor yang digunakan dan langsung melarikan diri.

Terpisah,Kasi humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH mentebutkan dalam  penangkapan ini pelaku dan barang bukti  diamankan di Mapolsek Bangko,dan dalam penyidikan dan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Junto  Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Dari hasil tes urine tersangka M. YT als AG positif Metaphetamine dan Amphetamine, kini menjadi penghuni sel tahanan polisi, " Terabg AKP Juliandi SH. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment