Sabu Seberat 51,16 Gram Sebagai Barang Bukti Dimusnahkan Polres Rohil

Publisher Vol/fit Hukum
19 Jul 2023, 14:39:30 WIB
Sabu Seberat 51,16 Gram Sebagai Barang Bukti Dimusnahkan Polres Rohil

Banjar XII, VokalOnline.Com - Satuan Narkoba Polres Rohil,Senin (17/7/2023) kenaren menggelar press release pemusnahan barang bukti sabu di Kantor Satuan Narkoba Polres Rohil.

Pemusmahan barang bukti kejahatan narkotika ini turut dihadiri Kasiwas Polres Rohil, AKP Robert Sinaga,KBO Satuan Reserse Narkoba, Iptu Ilham Naim,SAP, Ps.Kanit I, Aipda Nerto M Panjaitan.

Kasat Tahti  Ipda Robertstone,Propam Polres  Penyidik Pembantu,utusan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara virtual serta Kuasa Hukum Tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (20/7/2023) menyebutkan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kadus narkoba dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan banyak pihak.

" Pemusnahan sabu seberat 34,9 gram barang bukti sitaan dari tersangka saudari SA alias Ai atas LP / A / 35/ V/ 2023 / SPKT.Sat ResNarkoba / Polres Rokan Hilir / Polda Riau, tanggal 17 Mei 2023,  Dan BB sabu seberat 16,26 gram di sita dari tersangka RH, dengan LP / A /  27 / IV /  2023 SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 3 April 2023," Tetang AKP Juliandi SH.

" Berat  total sabu yang dimusnahkan, 51,16 gram, dimusnahkan dengan cara di buka bungkusnya yang du segel,lalu dimasukkan ke blender diisi air, dicampur cairan pembersih lalu di mix hingga hancur kemudian di buang ke dalam septi tank, " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.

Ditambahkanya menurut Kasi Humas Polres Rohil ini  barang bukti dimusnahkan  sebelumnya telah di sisihkan di kantor Pegadaian Dumai, pemusnahanya juga di saksikan tersangka dan Kuasa Hukum mereka ," Ucap Perwira Pertama ini. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment