- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Sanksi Pemudik yang Nekat Mudik Naik Mobil

(kompasotomotif)
Vokalonline.com Dilansir dari CNN Indonesia -- Pemerintah resmi melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Hal ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, yakni kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (8/4).Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.
Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut. "Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda).
(aud/ulf)
Berita Terkait :
- Sri Mulyani Akui Bantuan ke Pengusaha di Bali Belum Maksimal0
- Ahok Ketemu Gibran Bahas Penghapusan Premium0
- Pengusaha Minta Pemerintah Bantu DP Rumah Non Subsidi 0
- Periode Supercycle, Harga Komoditas Bakal Naik0
- Pengusaha Pertanyakan Larangan Impor Sawit Oleh Sri Lanka 0
_Black11.png)









