- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Satpol PP Meranti Gelar Razia Rutin Selama Ramadhan, Sampaikan Himbauan Bupati

Satpol PP Kepulauan Meranti melakukan operasi rutin menjaga kesucian bulan Ramdhan
Meranti, VokalOnline.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti melakuan Razia rutin dan menyampaikan himbauan Bupati HM Adil di sejumlah tempat. Himbauan bupati yang disosialisasikan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor : 400KESRA/III/2023/0044 tentang Panduan Kegiayan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Plt Kasat Satpol Kepulauan Meranti Febrizon SH MIP menjelaskan, dalam rangka menegakkan Syiar Islam di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 hidriyah tahu 2023 serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat muslim di Kepulauan Meranti dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan, untuk itu Kepada Seluruh Masyarakat di minta untuk mempedomani surat edaran Bupati," kata Febrizon kepada wartawan Selasa (21/3/2023) malam Kemarin.
Dalam surat edaran Bupati yang disosialisasikan, semua aktifitas dalam bulan ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al Qur'an Sahur, Buka Puasa Bersama, Tausiyah Ramadhan, Peringatan Nuzulul Qur'an, Pengumpulan Penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah, safari ramadahan dan lain lain berlaku seperti biasa.
Ia juga meminta kepada masyarakat umum agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan ibadah yang sedang di jalankan umat islam dengan tidak makan minum dan merokok pada siang hari di tempat umum serta di larang membunyikan petasan (mercon), meriam atau sejenisnya karena menggangu ke kekhusukkan ibadah ummat Islam.
"Tempat hiburan malam seperti karaoke, cafe, pujasera ( yang menyediakan minuman beralkohol ) bilyar, panti pijit arena permainan dan warnet, ditutup total terhitung sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023 Bagi rumah makan, kedai Kopi, dan restoran tetap beroperasi seperti biasa selama bulan puasa tanpa memasang tirai," tegas Febrizon.
Kasatpol berharap, Kepada Camat, Lurah , Kepala Desa dan Pengurus Masjid dan Musholla diminta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Bupati ini.
"Satpol PP dibantu polisi Polres Meranti akan melakukan penindakan secara bijak dalam menjamin tegaknya pelaksanaan Surat Edaran. Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi dan status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah pusat ataupun Pemerintah daerah," ungkap Febrizon.
Sekedar Informasi, adapun tempat- tempat menjadi razia rutin malam dini hari yakni, jalan terubuk Karaoke Aka Meranti, Paragon Jalan kartini, Pujasera dan cafe Alang jalan Teratai, Dragon Dor jalan Teratai, Akisa Jalan Ibrahim, Cafe kangen Jalan terubuk serta hotel- hotel yang juga panti pijat. **Vol/Bom
Berita Terkait :
- Awal Ramadhan Tahun 2023, Harga Daging Sapi dan Ayam Potong Sedikit Naik di Meranti0
- Re Opening Papa Royal Coffe, Tawarkan Paket Buka Puasa Mulai Rp20 Ribu Per-Orang0
- DPRD Meranti Gelar Paripurna Pengusulan Dua Ranperda0
- Polres Meranti Musnahkan BB Sitaan Cipkon Jelang Ramadan 1444 H0
- PPLI Santuni Keluarga Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja di Riau0
_Black11.png)









