- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Soal Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah Disdik Pekanbaru Sebut Sudah Lama Diterapkan

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.
Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan jika aturan pemakaian baju adat sebenarnya sudah diterapkan sejak lama di Kota Pekanbaru.
"Setiap Jumat para peserta didik di SD maupun SMP mengenakan busana khas Melayu. Aturan pemakaian baju Melayu ini memang sudah lama ya kalau di Pekanbaru, tapi kalau daerah lain tentu kita tidak tahu," ujar Muzailis Senin (17/10/2022).
"Jadi memang bukan aturan barulah ini bagi Pekanbaru kan, dalam satu Minggu itu peserta didik pasti ada memakai baju adat," imbuhnya.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya sudah menetapkan pemakaian baju adat Melayu Riau itu dipakai hari Jumat, baik oleh siswa maupun ASN dan pegawai di Kota Pekanbaru.
"Tapi nanti kalau memang ada arahan baru dari pemerintah kota tentang aturan itu akan kita ikuti kok. Namun sampai saat ini kita memang belum dapat surat resmi terkait aturan terbaru itu," pungkasnya. (***)
Berita Terkait :
- Gubernur Riau dan Tokok-tokoh Riau Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 0
- Satgas TMMD Ke-115 Kodim 0313/KPR Pasang Gorong-Gorong Secara Manual0
- Masyarakat Bawakan Minuman Es Teh Untuk Satgas TMMD Ke 115 Kodim 0313/KPR0
- Ketua FPII : Proses Pelaku Dengan Proses Hukum Yang Berkeadilan.0
- Jampidum Hentikan Perkara Laka Lantas yang Diajukan Kejati Riau0
_Black11.png)









