- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Terkait TBS Juga, RAKORTAS: Tidak Melarang Eksport CPO Hanya MGS Tapi APH dan SATGAS Harus Tegas
Ada 5 Poin Hasil Rakortas

Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung MP, CIMA
Jakarta, VokalOnline.Com - Arahan Presiden Joko Widodo tentang larangan resmi ekspor Minyak Goreng Sawit (MGS), disikapi dalam Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) ditindak lanjuti oleh lintas kementrian dan terus dimonitor oleh Asosiasi Petani kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
Fokus dari Rakortas yang dilaksanakan pada Minggu (24/4/2022) di Jakarta tersebut, menandakan betapa urgennya topik yang dibahas, yaitu tindak lanjut larangan ekspor MGS dan bahan bakunya.
Arahan Presiden Jokowi tersebut telah membuat multi tafsir dari berbagai kalangan termasuk membuat pasar minyak nabati dunia mengalami kenaikan sangat tajam sepanjang sejarah.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP APKASINDO Dr Gulat ME Manurung MP CIMA, kepada wartawan dinihari Senin (25/4/2022). "Pelaksanaan konferensi pers Rakortas tersebut ditunda, namun hasil rapat Rakortas tersebut telah memutuskan beberapa point penting. Kami dari APKASINDO terus memonitor perjalanan Rakortas tersebut, secara resmi memang hasil rapat belum diumumkan, mungkin besok (25/4)”, ujar Gulat.
Dijelaskan Gulat, harapan bagi petani akan adanya perbaikan harga TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit muncul setelah beredarnya informasi bahwa Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjawab beragam pertanyaan dan solusi seputar larangan ekspor minyak goreng dalam jumpa pers, namun masih tertuda.
Namun ujar Gulat, bahwa beberapa point penting yang sudah disepakati pada Rakortas tersebut sudah kami terima dari pejabat terkait yang mengikuti rapat tersebut. “Tidak jauh beda dengan point-point yang diusulkan oleh APKASINDO, sebagaimana hasil rapat internal DPP APKASINDO sehari setelah Pidato Presiden Jokowi”,urai Gulat.
Berdasarkan pantauan, Gulat membuat catatan penting tentang poin-poin hasil rapat Rakortas tersebut, pertama bahwa yang dilarang eksport itu hanya RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS), untuk Crude Palm Oil (CPO) tidak ada larangan atau pembatasan.
Kedua Menko Ekonomi memerintahkan supaya dilakukan pengawalan saat tender CPO di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Ketiga harga TBS acuannya adalah bursa CPO Internasional dan tender CPO KPBN.
Keempat, memerintahkan agar kementerian terkait untuk membuat surat edaran ke seluruh Gubernur dan selanjutnya Gubernur meneruskannya ke Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dimasing-masing Provinsi.
Kelima memerintahkan kepada Gubernur/Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi sentra sawit untuk mengawal proses penetapan harga TBS dimasing-masing provinsi, agar perusahaan maupun PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS Petani sawit.
“Poin-poin ini memang baru catatan saya dari berbagai sumber peserta Rakortas dan saya harus menyampaikan ini untuk menenangkan stress petani sawit yang tersebar dari Sabang-Merauke karena drop nya harga TBS. Namun untuk lebih jelasnya kita tunggu besok pagi besok (25/4/2022) rilis resmi dari Kemenko dan Kemendag” ujarnya.
Poin - poin tersebut merupakan jawaban dan kesimpangsiuran informasi mengenai tataniaga sawit dan turunannya dan tentunya setelah ini, diharapkan agar harga sawit petani sawit kembali normal. “Sangat beresiko jika gejolak harga TBS ini tidak segera diredam, kita perpacu dengan jam, bukan hari lagi, 16 juta petani sawit dan pekerja kebun swadaya sangat bergantung kepada harga TBS dan ekonomi sawit. Bagi kami petani sawit, gejolak harga TBS ini dampaknya bersifat harian, jadi langsung terasa”, tegas Gulat.
Gulat juga berharap agar Satuan Tugas (SATGAS) Pangan Nasional baik dari Markas Besar POLRI, Kejaksaan Agung dan Satgas Pangan Provinsi untuk dapat memonitor pelaksanaan kebijakan yang tertuang pada poin-poin dari hasil rakortas yang akan dirilis Senin (25/4) besok.
Apalagi Permendag yang mengatur larangan eksport MGS-OLEIN belum terbit, tentu diperlukan ketegasan dari APH (Aparat Penegak Hukum) bagi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang coba-coba cari keuntungan dengan menekan harga TBS petani dengan berbagai metode dan modus.
“Hasil Rakortas ini merupakan penjabaran dari arahan Presiden dalam Pidatonya (22/4/2022) kemarin. Tanpa pengawasan dari APH dan Satgas Pangan, APKASINDO meragukan para pihak yang terkait sungguh-sungguh melaksanakan sesuai dengan poin-point yang akan segera disampaikan ke masyarakat.
Cukup ini terakhir Presiden "menjewer" stakeholder sawit, jangan terulang lagi, kami petani sawit sangat menderita dan dirugikan”, tutup Gulat.
Berdasarkan info yang berhasil di himpunan wartawan, Rakortas Lintas kementerian yang hadir pada rapat tersebut adalah Menko (Menteri Koordinator) Ekonomi Airlangga Hartarto, Menko Marves (Kemaritiman dan Investasi) Luhut Panjaitan, Plt Dirjen (Direktu Jenderal) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Dirut Perum Bulog Budi Waseso.
Sebagai Gambaran per-Jam pukul 23:00 WIB (24/4/2022) tentang harga TBS kelapa sawit di sejumlah provinsi di Indonesia kisaran:
Rerata harga TBS di Riau Rp.2.200
Di Sumut Rp.2.300
Jambi : Rp.2.050
KalBar : Rp.1.950.
KalTeng : Rp.2.250
Sulteng : Rp.1.650S
umbar Rp.2.080
Jadi secara umum penurunan Harga TBS berkisar 35-45 persen. **vol
Berita Terkait :
- Giliran Kekerabatan Kerajaan Indragiri Dikunjungi Pimpinan LAMR Terpilih 0
- Polres Kuansing Ungkap Tiga Laporan Polisi Curanmor, Korban Silahkan ke Polres Jemput Motornya0
- Pimpinan Terpilih Mubeslub LAMR Temui Sultan Pelalawan, Ini Tunjuk Ajarnya0
- Catatan Firli Bahuri: Sebuah Orkestra0
- JMSI Riau Dukung, Syafriadi, Eka PN dan Yan Faisal Maju di Konfercab PWI Riau0
_Black11.png)









