- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Tersangka Kasus KDRT di Siak Bebas dari Hukuman
Restorative Justice

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pria berinisial Ir alias Adi bernasib baik meskipun telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dia tidak lagi tinggal di penjara setelah kasusnya berakhir dengan mekanisme restorative justice (RJ).
RJ ini ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak. Penghentian kasusnya dibahas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau serta jajaran bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
"Ekpose perkara dilakukan secara video conference, disetujui untuk dihentikan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa siang, 15 November 2022.
Bambang menjelaskan, Adi baru beberapa bulan menikahi korban berinisial He. Pria 44 tahun awalnya berstatus duda dan sudah memiliki anak.
Penganiayaan bermula ketika korban meminta Adi menghidupkan mesin air pada 7 Oktober 2022 pagi. Saat itu, Adi masih tidur dan terbangun setelah mendengar teriakan korban untuk menghidupkan air.
"Tersangka saat itu menolak sehingga korban berujar bahwa kalau sama anak mau, tapi sama korban tidak," jelas Bambang.
Mendengar itu tersangka emosi laku menghampiri korban. Tersangka memukul tangan korban sambil berjalan keluar rumah.
Usai dipukul, korban mengambil gula aren kemudian membuangnya keluar rumah. Tersangka bertanya kenapa korban membuang gula pemberian orangtuanya itu.
"Korban jawab, kan bisa diambil kembali," ucap Bambang.
Ujaran korban membuat tersangka kian berang. Tersangka mematahkan kayu pel lalu memukul korban. Korban juga dipukul dan ditendang bagian perut serta ulu hatinya.
Penganiayaan berlanjut ketika korban berujar akan meninggalkan rumah. Keributan ini mengundang perhatian warga sekitar untuk melerai penganiayaan terhadap korban.
Korban melapor ke Polres setempat. Setelah penyelidikan hingga penyidikan, kasus ini dinyatakan lengkap sehingga tersangka diserahkan ke jaksa.
Dalam perjalanannya, jaksa menempuh keadilan restorasi yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan ragam pertimbangan.
Di antaranya, tersangka dan korban berdamai setelah tersangka meminta maaf. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali berbuat pidana serta ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
"Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, proses perdamaian tanpa syarat atau suka rela," jelas Bambang.***
Berita Terkait :
- SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas BTS Kominfo0
- Pemprov Riau Tidak Pernah Anaktirikan Meranti0
- Pelaku Tambang Emas Putih di Batang Gansal Diancam Pidana 10 Tahun Penjara Denda Rp5 Milyar 0
- DPRD Riau: Pengangguran Turun, Kesejahteraan Membaik0
- Pemprov Riau Masuk Level Kemandirian Fiskal0
_Black11.png)









