- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Tertunggak Pajak Tiga SPBU Dipasang Penutupan Totem Reklame

Rohil, VokalOnline.Com - Karena tertunggak pembayaran retribusi pajak reklame,3 (Tiga) SPBU di Rokan Hilir di surati dan terpaksa dilakukan penindalan tegas oleh Badan Pendapatan Daerah Rohil (Bapenda) dibantu Satpol PP dengan melakukan pemasangan dan penutupan Totem Reklame.
Penutupan Totem Reklame tersebut dilakukan Bapenda Rohil terhadap SPBU BBM yang terletak di KM 17 Kecamatan Balai Jaya,SPBU TPM Jalan Lintas Cempedak Rahuk Tanah Putih dan SPBU PT.PMTK di KM 12 Jalan Lintas Riau-Sumut sejak Kamis (13/10/2022) lalu.
Penutupan papan reklame di tiga SPBU tersebut setelah sebelumnya Bapenda Rohil beberapa kali nelayabgkan surat tagihan prmbayaran retribusi sebagai wajib pajak Tahun 2021 lalu.
Menyangkut di tutup dan dilakukanya penasangan totem atau papan reklame di 3 SPBU di Kabupaten Rohil ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi Attar,Minggu (16/10/2022) .
Kepada Media ini,Cicik Mawardi Attar menyebutkan pihaknya sudah menyurati dan menagih wajib pajak untuk membayar kewajiban retribusi tersrbut.
" Benar,Tim Bapenda dibsntu Satpol PP melalukan upaya penindalan tegas dengan cara pemasangan atau prnutupan Totem Reklame di tiga SBPU tersebut dan menyurati Camat setempat, " Aku Cicik Mawardi Attar.
Menurut Kepala Bapenda Rohil ini,pihakny harus tegas dan menerapkan PAD sesuai dengan Undang-Undang Nonor : 28 Tahun 2009 Perda Nomor : 12 Tahun 2011 dan Perbup Rohil Nomor : 40 Tahun 2011 tentsng Petunjuk Prmungutan Pajak Reklame.
" Kami harus tegas nsmun sebelumnya sudah menyurati pihak SPBU sebagai wajib pajak,yang pajaknya hanya bekisar 11 sampai 12 juta rupiah saja " Ucap Cicik Mawardi Attar.
" Sebenarnya ada Empat SPBU,satu diantaranya dalam proses pembayaran,nsmun tiga SPBU ini belum ada tanda-tanda melunasi retribusi reklamenya, " Tegas Kepala Bapenda Rohil ini.
Informasi dirangkum di lapangan 3 SPBU tersebut milik ML seorang Pengusaha asal Sumut di KM 12 Balam Kecamatan Balai Jaya.
Sejak di pasangnya penutup totem reklame di SPBU tersebut menjadi perhatisn masyarakat dan konsumen karena terkesan tak taat menbayar pajak. (HY)
Catatan :
1.SPBU BBM (Banjar Buana Migas) MPWPD P.2.0001312.00.000. Jalan Lintas Cempedak Rahuk Yanah Putih.
2.SPBU TPM (Tanah Putih Migas) NPWPD P.2.0001464.1806 di KM 17 Balai Jaya.
3.SPBU Pt. PMTK (Prima Maju Tri Kencana) MPWPD P.1.0001432.05.03 KM 12 Balam.
Berita Terkait :
- Jual Hasil Curian Dengan Pemiliknya,Pencuri Diborgol Polisi0
- Di Malaysia Warga Rohil Punya Organisasi,Bergerak Dibidang Sosial0
- Dikira Kebakaran Di,Kantor Pos Bagansiapiapi,Ternyata Hanya Membakar Tilam B ekas0
- Di Kota Panipahan Banyak Jalan Amblas Dan Berlobang,Butuh Perbaikan0
- Kapolres Pantau Kenderaan Operasional Dan Peralatan Dalmas Serta Senpi Personil0
_Black11.png)









