- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
1 Warga Inhu Dari 60 Orang WNI Disekap Di Kamboja

60 orang WNI sudah sampai lagi geust house Kamboja
Inhu, VokalOnline.Com - 1 dari 60 orang yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban lowongan kerja palsu di Kamboja, Muhammad Rafi (39) merupakan warga Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau yang mengalami penyekapan, penyiksaan selama dua Minggu di Kamboja.
Dari 60 orang WNI sudah mengadukan apa yang dialaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja. Seperti yang dialami Muhammad Rafi dijanjikan kerja di Kamboja, namun dia dijual kepada perusahaan oleh asing, bekerja tidak sesuai apa yang di janjikan serta mendapatkan penyiksaan di setrum dan di pukul hingga berdarah.
Awal kejadian sebelum ke Kamboja, Muhammad Rafi mengaku mendapatkan informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial facebook untuk dipekerjakan di perusahaan sebagai Tranding Forex, chip game online, dengan tawaran gaji lebih dari 800 dolar.
"Saat chatting di media sosial, saya mengatakan bahwa saya sedang tidak kerja dan membutuhkan pekerjaan yang jelas. Saya direkrut dengan iming-iming gaji diatas 1000 dolar (setara Rp14juta)," kata Muhammad Rafi mengubungi Redaksi VokalOnline.Com Senin (1/8/2022).
Setelah setuju, Muhammad Rafi dibelikan tiket ke Kamboja dan di berangkatkan pada Januari 2022, Melalui Bandara Kualanamu Medan transit di Kuala lumpur lalu menuju Phnom Phane.
Bahwa sesampainya di bandara, korban di jemput oleh supir perusahaan, ditampung dalam sebuah rumah di Phom Pane selama 1 malam, dengan 4 orang WNI lainya.
Selanjutnya pada malam hari dia dibawa ke kantor perusahaan, di Buvet casino bokbai di gedung 8, dan di test typing.
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022, korban mulai di training selama 2 hari, di training bagaimana cara menipu oleh sesama pekerja WNI.
Setelah itu dia diberi komputer untuk bekerja, namun tetap dipantau dan di ajari.
Bahwa pada saat itu karyawan di perusahaan tersebut sebanyak 16, dan semuanya adalah WNI.
"Selama bekerja saya mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, paspor di tahan oleh perusahaan, dicuci otak, di beri makan tidak layak (makanan tidak halal), gaji tidak tepat waktu, sudah 45 hari kerja baru mendpaatkan gaji," kata Muhammad Rafi bercerita seraya meminta bantuan kepada Pemda Inhu.
Pada 45 hari pertama, Muhammad Rafi menjelaskan kalau dia mendapatkan gaji 450 USD (setara lebih kurang Rp6 juta) dan gaji 800 USD (setara lebih kurang Rp11 juta)
pada bulan kedua, selama bekerja tidak mendapatkan hari libur bahkan selalu mendpatkan kekerasan berupa di pukul.
Muhammad Rafi menjelaskan, 16 Juni 2022 dia berhasil lari setelah dua Minggu didekap dan disiksa dan berhasil menghubungi KBRI melalui Telpon, dan meminta dibantu untuk di evakuasi.
Laporan Muhammad Rafi ke KBRI diketahui oleh perusahaan tempatnya dipekerjakan, sehingga perusahaan kembali datang dengan memberikan ancaman kepada korban dan WNI lainya berupa ancaman berupa membayar denda sebesar $2.000 (setara Rp28 juta) namun, jika dalam tempo waktu yang di tentukan tidak sanggung membayar maka korban di ancam akan di siksa seperti di setrum dan dipukuli hingga berdarah.
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2022, dikarenakan beberapa WNI lainya membayar kepada peruhasaan akhirnya korban membayar uang sejumlah gaji yang dia terimselama bekerja. Bahwa korban dari perusahaan ke hotel nawin guest, dikakarenakan ada informasi dari teman WNI yang sudah keluar sebelumnya
Bahwa korban datang langsung ke KBRI dan memohon untuk dibantu dan KBRI menyuruh korban untuk mengurus SPLP denda tinggal selama over stay, bilamana SPLP sudah selesai korban diminta untuk membeli tiket pulang sendiri.
Korban saat ini sudah lebih dari 3 bulan tinggal di hotel Nawin guest dan untuk membeli makan dan membayar hotel, mereka kesulitan dan ada yang berusaha kerja menjadi jasa tukar uang dolar. **Vol-01
Berita Terkait :
- Sekda Hendrizal Diduga Nikmati 1500 Haktar Kebun Sawit Dari PT Palma Grup 0
- Polsek Batang Gansal Cokok Pengedar Sabu di Desa Penyaguan0
- Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat 0
- Progam Bersih di Desa Paskem Rampung, Kapolres Inhu Serahkan Kunci0
- Kades Airmolek II Terancam Dipolisikan, LBH Indragiri Layangkan Surat Somasi0
_Black11.png)









