Anggota DPRD Inhu Di Longgok Dalam Pansus Pertanggungjawaban APBD 2021

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
04 Jul 2022, 12:08:54 WIB
Anggota DPRD Inhu Di Longgok Dalam Pansus Pertanggungjawaban APBD 2021

ketua Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (F-API) DPRD Inhu Taufik Hendri


Inhu, VokalOnline.Com - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau tentang Ranperda laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Inhu tahun 2021, diduga dibetuk tanpa melibatkan fraksi fraksi di DPRD Inhu. Diluar pimpinan, ada 37 orang anggota DPRD Inhu di Longgok (dikumpulkan,red) dalam satu Pansus dengan melibatkan semua anggota komisi yang ada di DPRD Inhu dan dibagi menjadi 4 Pansus lagi.

Pembentukan Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Inhu 2021 oleh DPRD Inhu, dinilai melanggar Tata tertib DPRD Inhu nomor 134 tahun 2020 tentang Tatib DPRD Inhu. Padahal Pansus tersebut sudah memiliki Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH, sehingga mendapat protes keras dari ketua Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (F-API) DPRD Inhu Taufik Hendri.

"Jumlah anggota Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Inhu 2021 terlalu gemuk, kenapa semua anggota DPRD Inhu yang berjumlah 40 orang termasuk pimpinan dilonggok kedalam Pansus itu, apakah ini cara terbaru di DPRD Inhu untuk menggunakan uang perjalanan Dinas, sebab Pansusnya hanya difasilitasi jalan jalan saja," kata Taufik Hendri Minggu (3/7/2022) malam.

Taufik Hendri yang merupakan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Inhu ini dengan tegas menyatakan kalau dirinya sebagai ketua Fraksi-API DPRD Inhu tidak dilibatkan dalam mengusulkan nama anggota Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Inhu tahun 2021 tersebut.

Pembentukan Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Inhu tahun 2021 oleh DPRD Inhu ini, saya nilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sebab jumlah anggota Pansus itu terlalu banyak serta tidak sesuai dengan Tata tertib di DPRD Inhu," kata Taufik.

Sikap DPRD kata Taufik Hendri, seharusnya memang membentuk Pansus atas diterimanya Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, dimana Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Inhu 2021 itu bekerja melakukan pembahasan secara maksimal terkait kegiatannya pembangunan dan belanja daerah dengan menggunakan anggaran daerah Kabupaten Inhu.

"Pembentukan Pansus Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD Inhu 2021 jelas mengangkangi Tata tertib DPRD Inhu, pembentukan Pansus diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2, intinya adalah, anggota Pansus itu usulan dari fraksi fraksi di DPRD Inhu," ucapnya.

Pimpinan di DPRD Inhu tidak ada meminta usulan nama utusan fraksi untuk dimasukkan kedalam Pansus laporan pertanggungjawaban APBD Inhu 2021, menurut Taufik Hendri, pimpinan di DPRD Inhu membuat kesepakatan sendiri membentuk Pansus, dan dibagi menjadi 4 Pansus sesuai dengan komisi yang ada, serta dianggap mudah untuk melakukan pembahasan sesuai dengan mitra kerja komisi di DPRD.

Terpisah, ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura diminta tanggapannya menjelaskan, terkait lama kerja Pansus DPRD Inhu tentang Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD tahun tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Perda merupakan wewenang dari ketua Pansus yang sudah disahkan.

Ketika ditanya tentang, berapa lama Pansus Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD Inhu 2021 bekerja, dan apa ending dari kerja Pansus tersebut serta siapa saja yang terlibat dalam Pansus? Ketua Elda tidak begitu mengetahuinya sebab, dari Pansus Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD Inhu 2021 dipecah menjadi 4 Pansus. "Saya tidak hafal komposisi Pansusnya," ujar Elda. **Fira

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment