- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Bawaslu Inhu Buat Kajian Hukum, Temuan Brosur Golkar Beredar di SMA Sederajat
Hermansyah: Bawaslu Periksa Yulisman dan Kepsek

Ketua DPD partai ummat Inhu, Hermansyah (kiri) ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto (kanan)
Inhu, VokalOnline Com - Beredarnya brosur partai Golkar yang dikemas dalam bentuk imsyakiah Ramdhan 1444 hijriah tahun 2023 memuat foto besar Yulisman dengan jabatan ketua DPRD Riau, serta logo partai Golkar dan logo DPRD Riau serta pada bagian bawah bertulisan "Golkar Menang Pileg, Pilpres dan Pilkada", beredar disekolah SMA sederajat, menjadi temuan Bawaslu Inhu, untuk kepastian hukum, maka Bawaslu Inhu melakukan kajian.
Brosur partai Golkar yang memuat foto pada pojok kiri imsyakiah memuat foto ukuran gambar mirip Gubernur Riau Syamsuar, namun menuliskan jabatan Syamsuar sebagai ketua umum partai Golkar Riau dan foto Airlangga Hartanto dengan jabatan ketua umum DPP partai Golkar serta foto besar Yulisman dalam brosur itu terlihat jelas dengan jabatan ketua DPRD Riau.
"Saya sudah perintahkan Panwascam di Lubuk Batujaya untuk melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, salah satu gambar siswa yang menggunakan seragam sekolah membagikan brosur partai Golkar itu lokasinya di SMK Negeri Lubuk Batujaya," kata ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto ketika di konfirmasi wartawan Sabtu (18/3/2023).
Beredarnya berita terkait brosur partai golkar disebarkan siswa di sekolah SMA sederajat wilayah Kabupaten Inhu, pihak Bawaslu sedang membuat kajian hukum untuk mencari unsur pidana yang dilanggar dalam undang undang pemilu, beredarnya brosur partai Golkar tersebut disekolah masuk dalam kategori tidak wajar.
"Brosur partai memuat imsyakiah Ramadhan sah saja di sebarkan di tengah masyarakat, tidak boleh itu adalah brosur imsyakiah partai politik memuat ajakan disebarkan di sekolah sekolah, di kantor pemerintahan dan di masjid atau rumah ibadah lainya," kata Dedi.
Dedi Risanto juga menjelaskan, sejauh ini belum ada laporan masuk dari pihak manapun terkait beredarnya brosur partai Golkar beredar di SMA sederajat wilayah Kabupaten Inhu, meski sosialisasi partai dibolehkan dilakukan oleh partai yang bersangkutan, sosialisasi partai itu normalnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya beredar kabar di Kabupaten Inhu, sejumlah kepala sekolah SMA sederajat di Inhu berhasil di tukar lewat prosesi pelantikan yang dilakukan oleh gubernur Riau Syamsuar bulan lalu, usulan penukaran dan pelantikan kepala sekolah ini dinilai kejahatan dunia pendidikan, dimana pelakunya adalah orang orang suruhan Yulisman ketua DPRD Riau.
Menyikapi terkait SMA sederajat di Inhu dijadikan ajang politik partai Golkar yang dilakukan oleh Yulisman, untuk kepentingan politiknya tahun 2024 dinilai sebagai politik kotor oleh partai ummat Kabupaten Inhu, partai ummat meminta Bawaslu tegak lurus dalam menegakkan aturan Pemilu.
"Kami minta Bawaslu melakukan proses hukum terhadap Yulisman dan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat, kami juga minta siswa siswi yang dijadikan korban politik partai Golkar dimintai keterangannya juga oleh Bawaslu," tegas ketua DPD partai ummat Kabupaten Inhu Hermansyah SE.
Jika tidak ada proses yang jelas di Bawaslu Inhu terkait politik partai Golkar yang melibatkan guru dan siswa, maka partai ummat mengancam akan melakukan hal yang sama, sebab tidak ada pelanggaran hukum pemilu jika sosialisasi dan penyebaran alat peraga kampanye dilakukan di sekolah sekolah.
"Kita mau tau kejelasan, apakah sosialisasi partai lewat brosur dan sosialisasi partai boleh dilakukan oleh guru disekolah sekolah, kalau tidak ada aturan yang dianggar, maka diartikan kampanye boleh disekolah sekolah pada pemilu 2024 ini," kata Herman penuh kebingungan dengan peristiwa tersebut.
Sebelumnya ketua DPD Partai Golkar Inhu Arsyadi saat dikonfirmasi wartawan lewat teloinya, mengaku belum mengetahui adanya penyebaran brosur Partai Golkar ke sekolah tersebut.
"Kami tidak pernah mengintruksikan pengurus partai untuk menyebarkan brosur partai Golkar ke sekolah, brosur itu kita kasih ke pengurus partai dan kader partai," ucap Arsyadi. **Vol01
Berita Terkait :
- Kecelakaan Kerja Karyawan PT ADK, Ini Penjelasan Corporate Secretary PT PHR0
- Mitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Tak Lalai Ingatkan Soal HSSE0
- PHR – Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan Kerja0
- Untuk Pemilu 2024, Partai Golkar Mulai Kuasai Suara Seluruh SMA Sederajat di Inhu0
- Lakukan Perlawanan, Yurizal Ajukan PMH Terhadap Partai Berkarya0
_Black11.png)









