Lakukan Perlawanan, Yurizal Ajukan PMH Terhadap Partai Berkarya

Publisher Vol/Zul Riau
15 Mar 2023, 13:16:03 WIB
Lakukan Perlawanan, Yurizal Ajukan PMH Terhadap Partai Berkarya

Anggota DPRD Inhu, Yurizal SH dalam sebuah kegiatan didaerah pemilihannya


Inhu, VokalOnline.Com - Anggota DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Yurizal SH melakukan perlawanan terhadap partai Berkarya, Yurizal tidak mau menerima pemberhentian dari keanggotaan partai, melalui kuasa hukumnya Yurizal mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pada pengadilan negeri kelas II Rengat.

Terkait pemberhentian Yurizal dari keanggotaan Partai Berkarya, pihak kantor hukum advokat SBY Associate Bakhtiar SH kepada wartawan Rabu (15/3/2023) menjelaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Yurizal SH akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Inhu, terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sedang dilakukan oleh DPRD Inhu.

"Kami minta jangan terjadi perbuatan melawan hukum atas proses PAW, berdasarkan rapat tim advokat SBY Associate, perhentian Yurizal dari keanggotaan Partai berkarya adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan kliennya, baik kerugian materil maupun inmateril," kata Advokat lulusan Universitas Lancangkung Pekanbaru ini yang sudah menjadi advokat sejak tahun 1999.

Menurut Bahktiar, jika partai berkaya tidak membatalkan surat pemberhentian keanggotaan Yurizal dari partai Berkarya, dan proses pemberhentian dari keanggotaan partai berkaya serta proses PAW terus dilakukan, kerugian materil yang sudah dihitung secara sederhana terhadap kliennya senilai milyaran rupiah.

"Kami minta kepada DPRD Inhu, jangan gegabah dalam melakukan PAW, kami akan sampaikan secara resmi ke DPRD kalau ada gugatan PMH terhadap proses pemberhentian keanggotaan Partai Berkarya tersebut," ujar Bachtiar.

Semantara itu, ketua Yayasan Pena Kurnia Riau (Yayasan PKR) Suherwin SH menjelaskan, pemberhentian keanggotaan partai yang anggota partai tersebut duduk menjadi anggota DPRD tidak boleh semena mena dilakukan oleh pengurus partai, perbuatan yang dilakukan Partai Berkarya memberhentikan Yurizal anggota DPRD Inhu dari keanggotaan partai adalah mencerai hati rakyat dan merusak tatanan demokrasi.

"Kan partai Berkarya tidak lagi sebagai partai peserta Pemilu 2024, dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Ada apa di Partai berkarya ini, kenapa anggota partai Berkarya yang duduk di DPRD Inhu diberhentikan dan dilakukan proses PAW," tanya Suherwin dengan penuh penasaran.

Menurut Suherwin, melalui LBH Pena Riau, dirinya juga akan melindungi hak hak masyarakat Inhu yang menggantungkan harapnya kepada anggota DPRD Inhu dari Partai Berkarya. "Masyarakat Inhu yang memilih Yurizal dan tetumpang harapan untuk menyuarakan aspirasi mereka, juga dirugikan jika Yurizal diberhentikan dari Anggota DPRD Inhu yang partainya tidak lagi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," ujar Suherwin.

Sebelumnya, ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH membenarkan kalau dirinya menerima surat usulan PAW dari partai berkarya pada Senin 13 Maret 2023 kemarin, dan surat tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan. "Anggota dewan yang diusulkan PAW dari partai berkarya juga sudah saya panggil dan yang bersangkutan sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan di pengadilan," kata Elda politisi partai Golkar ini.

Elda menyarankan, agar wartawan menghubungi pengacara dari anggota DPRD yang bersangkutan, apakah sudah proses gugatan atau bagaimana terkait kuasa yang diterima dari anggota DPRD Inhu partai Berkarya. **Ram

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment